
5 Saran Ombudsman kepada BTN Soal Sertifikat Tanah yang Belum Dipenuhi Developer

Konferensi pers Ombudsman tentang "Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan KPR BTN yang Berdampak pada Pemenuhan Sertifikat Konsumen"
Ombudsman telah mendapati 600 permasalahan konsumen yang belum mendapatkan sertifkat rumah. Padahal agunannya sudah selesai. Sebanyak 600 kasus tersebut tersebar di daerah Medan, Bandung, Sumedang, Garut, Gresik, dan Belitung. Pada tahun ini, Ombudsman menerima 22 laporan terkait masalah sertifikat rumah yang tak dikeluarkan oleh developer.
“Saat ini jumlahnya masih kecil, jumlahnya baru dalam tahun 2022 ini baru ada 22 laporan, tentunya dibandingkan dengan laporan asuransi yang jumlahnya ratusan laporan yang saat ini ditangani Ombudsman, laporan terkait KPR BTN ini dinilai masih sangat sedikit,” kata Anggota Ombudsman, Yeta Hendra Fatika pada Konferensi Pers pada 29 Desember 2022.
Meskipun jumlahnya masih sangat kecil, Yeta melihat potensi pengaduan terkait KPR ini akan semakin besar. Mengantisipasi hal tersebut, ia memberikan 5 saran kepada BTN sebagai bank yang memiliki mandat terhadap perumahan rakyat.
Saran pertama adalah mempertegas jangka waktu kepastian penyelesaian permasalahan pemenuhan sertifikat konsumen yang telah melunasi KPR BTN. Kedua, melakukan penguatan kelembagaan berupa perkuat Customer Care Division untuk pengelolaan pengaduan, dan Credit Operation Division untuk percepatan penyelesaian masalah.
Saran ketiga adalah mengoptimalisasi dana jaminan, dana talangan dan dana program penyelesaian dokumen sebagai alternatif solusi penyelesaian masalah KPR BTN. Keempat, penguatan koordinasi dengan lembaga seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pengadilan dalam memastikan kepastiaan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Terakhir, membuat rancangan skema penyelesaian nonlitigasi permasalahan pemenuhan sertifikat konsumen yang telah melunasi KPR BTN sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Direktur Human Capital Compliance dan Legal, Eko Waluyo menjelaskan bahwa BTN telah melaksanakan salah satu saran mengenai penguatan kelembagaan berupa memberikan rating kepada pengembang.
“Melakukan rating terhadap pengembang, jadi pengembang ini akan kita beri rating mana yang baik, mana yang tidak baik, sesuai dengan kinerjanya salah satunya adalah juga termasuk kewajiban menyelesaikan dokumen pokok perumahan termasuk sertifkat,” jelas Eko dalam kesempatan yang sama.
Leave a reply
