4 Prasyarat Penting agar BPD Menjadi Regional Champion

0
99

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) berkomitmen untuk bersama memperkuat peran Bank Pembangunan Daerah (BPD). BPD diharapkan dapat lebih kontributif dalam mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah melalui penguatan dan konsolidasi BPD.

“OJK berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah. Kolaborasi dan sinergi akan terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan bisnis dan investment matching BPD dengan pengusaha untuk mengembangkan sektor potensial di daerah. Hal ini diharapkan dapat menopang perekonomian daerah,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam keterangan resminya.

Mahendra menyampaikan bahwa pertumbuhan perekonomian di daerah akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional dan BPD memegang peranan penting untuk mendukung pertumbuhan perekonomian daerah.

“Untuk mendukung penguatan BPD dan perekonomian daerah maka OJK melakukan dua hal, yaitu penguatan dan konsolidasi BPD serta mewajibkan seluruh Kantor OJK di daerah untuk mengutamakan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah wilayah kerja masing-masing,” kata Mahendra.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae juga menyampaikan bahwa untuk memperkuat peran BPD, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan agar menjadi regional champion.

Pertama, dukungan pemegang saham pengendali dalam penguatan permodalan, sehingga ketentuan modal inti minimum (MIM) dapat terpenuhi.

Baca Juga :   OJK Akhirnya Tetapkan Tingkat Bunga dan Denda Keterlambatan Pinjaman Online

Kedua, penguatan tata kelola secara konsisten terutama governance structure dan governance process, sehingga penerapan tata kelola BPD lebih baik dan profesional.

Ketiga, penguatan infrastruktur teknologi informasi dan kualitas SDM, sehingga BPD dapat mengembangkan bisnis secara prudent.

Keempat, peningkatan kapabilitas dalam pengembangan strategi bisnis, sehingga BPD dapat terus memberikan produk dan layanan inovatif kepada masyarakat.

Menurut Dian, penguatan permodalan menjadi salah satu langkah yang perlu untuk dilakukan. Peran serta pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali (PSP) juga memegang peranan penting untuk memenuhi ketentuan pemenuhan modal inti yang diatur dalam POJK yang mewajibkan  bank milik pemerintah daerah untuk memenuhi modal inti minimum (MIM) paling sedikit Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024.

Data per 31 Desember 2023, terdapat 105 bank umum termasuk 27 di antaranya adalah BPD (24 BPD konvensional dan 3 BPD syariah). Sampai saat ini, terdapat 12 BPD yang belum memenuhi ketentuan dimaksud, dua di antaranya akan melakukan pemenuhan MIM melalui setoran modal mandiri dan 10 BPD akan melakukan konsolidasi dalam bentuk kelompok usaha bank (KUB).

Baca Juga :   Cabut POJK Lama dan PBI, OJK Terbitkan POJK Baru Soal Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPRS

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro menyatakan bahwa Kemendagri mendukung langkah OJK untuk melakukan penguatan BPD.

“BPD diharapkan dapat mengisi kekosongan akan kebutuhan permodalan masyarakat khususnya sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di daerah. Selain itu, BPD juga diharapkan mampu untuk menjangkau kebutuhan akses keuangan masyarakat di daerah yang masih terkendala dengan jarak (inklusi keuangan),” kata Suhajar.

Suhajar mengimbau pemerintah daerah untuk ikut serta memenuhi ketentuan POJK 12 tahun 2020. Pemerintah daerah sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) dapat melakukan penyertaan modal pada BPD.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics