21 Fintech Lending Memiliki Kredit Macet di Atas 5%, Apa yang Dilakukan OJK?

0
352

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan hingga akhir Desember 2022, masih terdapat 21 perusahan fintech peer to peer lending (P2P) dengan kualitas aset yang buruk yaitu memiliki tingkat tingkat wanprestasi (TWP) pengembalian pinjaman 90 hari atau kredit macet di atas 5%. Jumlah ini memang berkurang dari sebelumnya pada November 2022 sebanyak 22 fintech lending.

“Bagaiana tindakan OJK? Apakah bisa mencabut izin kalau anjlok lebih besar? Dalam POJK 10/2022, itu kita lakukan terlebih dahulu supervisory action,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Senin (6/2).

Ogi mengatakan dalam tindakan pengawasan ini, OJK memang tidak hanya melihat TWP dari perusahaan fintech lending tersebut. Tetapi, juga kondisi ekuitas, kemudian kondisi operasional perusahaannya.

“Kita bisa melakukan tindakan-tindakan secara bertahap dan apabila sudah tidak bisa berkelanjutan lagi, maka OJK dapat memberikan tindakan yang lebih tegas,” ujarnya. Tindakan tegas yang dimaksud adalah pecabutan izin.

Ogi juga mengungkapkan saat ini masih terdapat 17 perusahaan fintech dengan ekuitas di bawah Rp2,5 miliar. Perusahaan tersebut, jelasnya, masih memiliki waktu untuk memenuhi kecukupan ekuitasnya.

Baca Juga :   Anggaran Operasional OJK 2022 Diketok Sekitar Rp 6,32 T

“Karena sesuai dengan POJK 10/2022, pemenuhan itu bertahap. Untuk tahap Rp2,5 miliar harus tercapai pada tanggal 4 Juli 2023, kemudian Rp7,5 miliar pada 4 Juli 2024, dan kemudian Rp12,5 miliar 4 Juli 2025. Itu adalah jadwal yang kita berikan bagi perusahaan fintech lending,” ujarnya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics