
101 Warga Negara Filipina yang Bekerja di Jateng Dipulangkan dengan AirAsia

Salah satu kru pesawat AirAsia Indonesia Airbus A320-200 bernomor registrasi PK-AXY yang mengangkut 101 Warga Negara Filipina kembali ke negara asalnya/Ist
Pemeritah Filipina memulangkan (repatriasi) 101 warganya yang selama ini bekerja di Jawa Tengah menggunakan maskapai AirAsia, Selasa (14/4) kemarin karena masih belum terkendalinya wabah Covid-19 di Indonesia.
Penerbangan berangkat dari Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang pada pukul 10:16 WIB dan tiba di Bandara Internasional Ninoy Aquino Manila pada pukul 15:04 waktu setempat menggunakan pesawat AirAsia Indonesia Airbus A320-200 bernomor registrasi PK-AXY dengan jumlah penumpang 101 orang.
“Kedutaan Besar Republik Filipina di Jakarta mengucapkan terima kasih kepada AirAsia dan semua pihak yang terlibat dalam kelancaran proses repatriasi lebih dari 100 warga Filipina yang bekerja di Jawa Tengah. Keluarga mereka tentunya sangat bersyukur atas kepulangan mereka kembali ke Filipina,” ujar Duta Besar Republik Filipina di Jakarta, H.E. Leehiong T. Wee dalam siaran pers yang diterima Iconomics, Rabu (15/4).
Direktur Utama AirAsia Indonesia, Veranita Yosephine Sinaga, mengatakan AirAsia merasa sangat terhormat dapat berpartisipasi dalam misi khusus ini dan sangat senang dapat berkontribusi membantu komunitas masyarakat di seluruh dunia dalam situasi yang penuh dengan ketidakpastian ini.
“Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan dan dukungan dari Kedutaan Besar Republik Filipina, otoritas penerbangan dan semua pihak di bandara Semarang dan Manila sehingga kami dapat membawa tamu-tamu ini kembali ke negaranya dengan selamat,” ujarnya.
Untuk memenuhi persyaratan dan panduan otoritas kesehatan, semua penumpang dalam penerbangan ini telah memiliki sertifikat kesehatan dan diperiksa kembali kondisinya saat berada di bandara. Pengaturan tempat duduk di dalam pesawat juga telah dilakukan untuk memastikan jarak aman terpenuhi.
AirAsia menerapkan standar ketat dalam pengangkutan penumpang dan barang sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah, otoritas penerbangan sipil dan badan kesehatan setempat dan global, termasuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Pesawat yang digunakan langsung didesinfeksi segera setelah penerbangan.
Penumpang dan awak kabin yang bertugas dalam penerbangan ini akan menjalani karantina selama 14 hari.
Leave a reply
