
WSBP Hormati dan Pelajari Gugatan Bank DKI sebagai Kreditur, Begini Penjelasannya

PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP)/Iconomics
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) merespons gugatan PT Bank DKI sebagai salah satu kreditur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 November 2023 dengan nomor gugatan 800/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. WSBP menghormati seluruh proses hukum yang berlaku dalam rangka penyelesaian gugatan tersebut.
Vice President of Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto mengatakan, pihaknya masih menunggu surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga bisa mempelajari rincian gugatan Bank DKI. “Menanggapi gugatan tersebut, perseroan akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan dalam rangka menjaga kepentingan perseroan, para pemegang saham, dan seluruh stakeholder perseroan,” kata Fandy dalam keterangan resminya pada Selasa (5/12).
Fandy mengatakan, Bank DKI tergolong sebagai kreditur finansial lain dalam perjanjian perdamaian perseroan sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 497/Pdt.SusPKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 28 Juni 2022. Perjanjian perdamaian tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1455 K/Pdt.SusPailit/2022 tanggal 20 September 2022.
“Perseroan berkomitmen untuk melaksanakan isi perjanjian perdamaian sesuai dengan amanat dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung, termasuk mengenai ketentuan penyelesaian kewajiban kepada PT Bank DKI,” ujar Fandy.
Dari sisi progres, kata Fandy, implementasi perjanjian perdamaian perseroan telah mencapai 90% dengan milestone utama pembayaran kas melalui cash flow available for debt service (CFADS) sebanyak 2 kali yakni pada 27 Maret dan 25 September 2023, dengan total nilai pembayaran Rp 152,2 miliar. Pembayaran CFADS akan terus dilakukan secara bertahap setiap 6 bulan dan tahap selanjutnya akan dilakukan pada 25 Maret 2024.
Masih kata Fandy, WSBP telah menyesuaikan perjanjian kredit 9 bank yang tergolong dalam kreditur finansial Tranche A perjanjian perdamaian. Selanjutnya, penerbitan obligasi Waskita Beton Precast I dan II Tahun 2023 kepada para pemegang obligasi di Bursa Efek Indonesia pada bulan Maret 2023, sesuai dengan ketentuan Tranche B perjanjian perdamaian.
Pada 4 Agustus 2023, lanjut Fandy, WSBP telah melaksanakan debt to equity conversion tahap I senilai Rp 1,43 triliun melalui penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) sesuai ketentuan Tranche D perjanjian perdamaian. Lalu, WSBP akan menerbitkan obligasi wajib konversi (OWK) sebesar Rp 1,85 triliun pada 13 Desember 2023.
OWK, kata Fandy, akan didistribusikan kepada kreditur yang tergolong dalam Tranche C perjanjian perdamaian. WSBP karena itu berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan perjanjian perdamaian yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Perseroan berkomitmen untuk melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan senantiasa memastikan seluruh program transformasi perusahaan terealisasi sesuai dengan target pemulihan kinerja pasca-restrukturisasi,” tutur Fandy.
Leave a reply
