
Waskita Beton Bayar Kewajiban Tahap Kedua Senilai Rp 76,97 M kepada Kreditur

Ilustrasi PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP)/Foto: WSBP
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah membayar kewajiban tahap kedua kepada seluruh kreditur melalui mekanisme cash flow available for debt service (CFADS) pada 25 September 2023. Sebelumnya, pembayaran tahap pertama dengan mekanisme yang sama dilakukan pada Maret lalu.
Director of Finance & Risk Management WSBP Asep Mudzakir mengatakan, pembayaran utang tahap kedua dilakukan kepada seluruh vendor atau kreditur dagang yang terdaftar dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Perincian pembayaran tahap kedua ini meliputi total Rp 36,67 miliar, pembayaran bunga kreditur finansial perbankan Rp 37,03 miliar, dan pembayaran kupon obligasi Waskita Beton Precast I dan II tahun 2022 Rp 3,27 miliar.
“Pada pembayaran CFADS tahap kedua ini, kami telah membayar kepada kreditur dengan nilai total Rp 76,97 miliar,” kata Asep dalam keterangannya, Kamis (28/9).
Asep menambahkan, pembayaran tersebut merupakan wujud dari komitmen WSBP menjaga ketepatan waktu pembayaran CFADS kepada seluruh kreditur. Upaya tersebut juga membuktikan bahwa kondisi keuangan WSBP lebih baik setelah adanya restrukturisasi.
Selanjutnya, kata Asep, pembayaran CFADS tahap berikutnya akan dilakukan pada 6 bulan ke depan atau tepatnya pada 25 Maret 2024. Untuk memenuhi hal itu, WSBP mengimplementasi program transformasi bisnis yang berorientasi operational excellence.
Beberapa implementasi program tersebut, kata Asep, dengan mengoptimalkan produksi beberapa plant precast milik WSBP. Lalu, memaksimalkan memasok material pada 2 quarry milik WSBP, dan meningkatkan produktivitas batching plant agar dapat menjangkau pasar yang lebih luas.
Untuk ke depan, kata Asep, pihaknya optimistis terus meningkatkan kinerja perusahaan melalui nilai kontrak baru dan pendapatan usaha yang berkelanjutan. Juga melaksanakan program kerja strategis untuk memperkuat fundamental keuangan dengan tata kelola dan manajemen risiko yang baik.
Leave a reply
