
Wakil Ketua Komisi XI Beberkan Urgensi Tugas Baru LPS yang Dimandatkan UU PPSK

Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi/Dok. Iconomics
Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis lalu (15/12/2022). Banyak poin penting dalam UU PPSK ini, termasuk dengan mandat baru yang diberikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi membeberkan poin-poin pengembangan dan penguatan untuk sektor jasa keuangan. Salah satunya, LPS yang diberikan dua mandat baru. Mandat tersebut adalah early intervension, dan program penjamin polis.
“LPS bisa memberikan intervensi, pertolongan, pasokan dana atau jika bank itu sudah dikatakan sebagai bank bermasalah, tidak harus bank gagal. Nah nanti keputusannya di KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) tentu. Tapi yang mengatakan bank itu sudah mulai bermasalah itu LPS,” ucap Wakil Ketua Komisi XI pada Jumat, (16/12/2022).
DPR dan Pemerintah sepakat early intervention diberikan kepada LPS tentunya dengan persyaratan mitigasi risiko yang disepakati bersama.
Mandat sebagai penjamin polis, menurut Fathan, mandat yang sudah lama sekali belum terwujud. Menurut Fathan, program penjamin polis ini merupakan mandat dari UU yang sudah sejak 5 tahun yang lalu. Dalam implementasinya mandat baru ini, menurut Fathan, di LPS nanti akan ada direktur baru yang akan membawahi ini. Nantinya juga akan ada Peraturan Pemerintah yang akan memberikan kendali kepada LPS dalam menjalankan tugas ini, agar dana penjaminan simpanan terkendali tidak tersedot untuk penjaminan polis asuransi.
Spesialis Madya Group Riset LPS Seto Wardono juga mengungkapkan bahwa setelah UU PPSK berlaku ada waktu 5 tahun dari sekarang untuk penyesuaian dalam menjalankan mandat untuk menjamin polis asuransi.
Leave a reply
