Tuntaskan Dugaan Korupsi Jiwasraya, Kejagung Gandeng BPK dan PPATK

0
128

Kejaksaan Agung akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menuntaskan dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Apalagi, kasus ini dinilai bukan perkara mudah sehingga membutuhkan waktu untuk menuntaskannya.

“Ini kan bukan perkara gampang, tapi Insya Allah kita akan tuntaskan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman beberapa waktu lalu.

Dikatakan Adi, BPK akan membantu Kejaksaan Agung dalam menghitung kerugian Negara akibat dugaan korupsi di Jiwasraya. Sementara PPATK akan membantu Kejaksaan dalam menelusuri aliran dana nasabah yang ditempatkan ke berbagai perusahaan yang dinilai bermasalah.

Sementara ini, Kejaksaan Agung memperkirakan potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi di Jiwasraya mencapai sekitar Rp 13 triliun. Akan tetapi, Kejaksaan Agung akan berpatokan kepada fakta hokum sehingga bisa saja kerugian negara kurang dari perkiraan itu.

“Kita sudah koordinasi (dengan BPK dan PPATK) dan baru sebatas komunikasi. Kami masih memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti yang sesuai dengan standar operasional prosedur,” kata Adi menambahkan.

Baca Juga :   PGN Perkuat Pipanisasi di Tahun 2021

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memeriksa 7 saksi pada Senin (6/1) kemarin yang diduga berkaitan dengan kasus Jiwasraya. Mereka antara lain Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi, Getta Leonardo Arisanto, mantan agen bancassurance PT Asuransi Jiwasraya, Budi Nugraha Kadiv Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan Jiwasraya dan orang dari PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN), perusahaan aset manajemen.

Kasus ini bermula dari kegagalan perusahaan ini membayar utang yang jatuh tempo senilai Rp 12,4 triliun pada akhir 2019. Hasil penyelidikan sementara, Kejaksaan menilai direksi Jiwasraya melanggar prinsip kehati-hatian karena berinvestasi di 13 perusahaan bermasalah. Negara karena itu berpotensi dirugikan hingga Rp 13,7 triliun.

Kejaksaan juga telah mencekal 10 orang yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Investasi Jiwasraya Hary Prasetyo, Heru Hidayat dari unsur swasta, Benny Tjokrosaputro dari swasta. Kemudian beberapa orang lainnya berinisial DYA, MZ, DW, GLA, ERN dan AS.

Leave a reply

Iconomics