Terbaru, 148 Fintech Lending atau P2P Lending Legal Per 22 Januari 2021

0
508

Anda berniat meminjam uang ke fintech peer-to-peer lending atau fintech lending? Jangan sampai salah meminjam ke pihak yang salahOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

OJK mengumumkan jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 148 perusahaan hingga 22 Januari 2021.

OJK juga menyebut ada 1 penyelenggaran fintech lending yang dibatalkan surat tanda bukti terdaftarnya, yakni PT Global Kapital Tech.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics