
Terbaru, 148 Fintech Lending atau P2P Lending Legal Per 22 Januari 2021

Kantor OJK/Istimewa
Anda berniat meminjam uang ke fintech peer-to-peer lending atau fintech lending? Jangan sampai salah meminjam ke pihak yang salah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
OJK mengumumkan jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 148 perusahaan hingga 22 Januari 2021.
OJK juga menyebut ada 1 penyelenggaran fintech lending yang dibatalkan surat tanda bukti terdaftarnya, yakni PT Global Kapital Tech.
Leave a reply
