
Tanda Tangan Elektronik Makin Diminati Selama Pandemi Covid-19

Mira Tayyiba, Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika/Theiconomics
Pada masa pandemi Covid-19 tuntutan untuk memanfaatkan teknologi digital demi mengurangi mobilitas dan interaksi fisik makin tinggi. Hal ini telah mendorong penggunaan tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital sebagai metode untuk melakukan verifikasi secara sah di ruang digital.
“Salah satu Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) di Indonesia mencatat peningkatan sebesar 350% untuk permintaan tanda tangan digital oleh perusahaan pada awal masa pandemi Covid-19,” ungkap Mira Tayyiba, Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam acara FinTech Talk The Key Role of Digital Signature Innovation and Services in Supporting Digital Economy Ecosystem’yang diadakan oleh AFTECH bersama dengan VIDA, Rabu (21/7).
Mengutip data lembaga riset bisnis MarketsandMarkets, Mira mengatakan nilia pasar tanda tangan digital global mencapai US$2,8 milliar pada 2020 dan diproyeksikan akan tumbuh menjadi US$14,1 miliar pada 2026, dengan tingkat pertumbuhan tahunan majemuk atau CAGR sebesar 31%.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mencatat penerapan tanda tangan digital terus meningkat, dimana pada periode tahun 2018 hingga Juli 2020 terdapat lebih dari 2,58 juta sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh PSrE di Indonesia. Mira mengatakan jumlah yang cukup fantastis tersebut merupakan hasil dari kemajuan teknologi dan munculnya PSrE yang semakin memudahkan masyarakat melakukan transaksi secara daring.
“Keberadaan PSrE di Indonesia tentu berpotensi menjadi katalisator kegiatan transaksi digital. Kewajiban PSrE untuk menjamin validitas pelaku transaksi dapat mencegah semakin maraknya penipuan daring dan transaksi lain yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut Mira mengatakan pemanfaatan sertifikasi elektronik yang memuat tanda tangan digital merupakan solusi dari tantangan kegiatan transaksi daring yang membtuhkan rasa saling percaya antara pihak yang bertransaksi karena sifatnya yang nirbatas dan tidak bertatap muka. “Rasa percaya ini dapat ditingkatkan melalui inovasi tanda tangan elektronik yang mampu memverifikasi serta menjamin validitas setiap pihak yang melakukan transaksi,” ujarnya.
Tanda tangan elektronik di Indonesia memiliki landasan hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta sejumlah regulasi pelaksananya. Karena itu, Mira mengatakan tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah.
“Tanda tangan elektronik dianggap sah, selama sesui dengan ketentuan yang berlaku termasuk diantaranya memenuhi kewajiban penyerahan identitas penandatangan kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) sebagai Penyedia Sertifikat Elektronik yang memuat tanda tangan elektronik,” ujarnya.
Kementerian Kominfo saat ini telah mengakui tujuh PSrE. Dua diantaranya merupakan PSrE berinduk sebagai PSrE paling ketat. Tingkat pemanfaatan tanda tangan elektronik akan semakin optimal jika suatu PSrE dapat memenuhi persyaratan sertifikasi tingkat tertinggi dengan menjadi PSrE berinduk yang dapat melakukan sertifikasi identitas dan biometrik penggunanya dengan basis data kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
“Ke depan pemanfaatan tanda tangan digital secara luas penting untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Melalui tanda tangan digital yang terverifikasi, pemalsuan dan manipulasi dokumen di ranah digital dapat diminimalisasi,” ujarnya.
Wakil Sekretarus Jenderal I AFTECH Dickie Widjaja mengatakan kegiatan bisnis yang mengharuskan penandatanganan untuk persetujuan dan atau otentikasi dokumen terus dibutuhkan selama masa pembatasan aktivitas saat pandemi ini. Karena itu, menurutnya, ini adalah kesempatan untuk teknologi tanda tangan elektronik untuk dapat menjadi solusi bagi kebutuhan bisnis, operasional dan juga transaksi dengan memberikan jaminan hukum pada dokumen yang ditandatangani.
“Tanda tangan elektronik sendiri tentunya dapat mengindentifikasi penandatangan, serta memastikan integritas dokumen tersebut. Disamping itu teknologi tanda tangan elektronik juga dapat menjamin bahwa isi dokumen tidak berubah setelah dikirim serta dapat mengenkripsi dokumen tersebut sehingga tentunya hanya orang-orang yang memang diperbolehkan untuk membaca dokumen tersebut dapat mengakses,” ujar Dickie.
Leave a reply
