
Tak Hanya Clubhouse, Kementerian Kominfo Ingatkan Semua PSE Wajib Daftar

Clubhouse yang tersedia di App Store
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) menyatakan aplikasi obrolan radio (radio chat) Clubhouse belum terdaftar di Kemenkominfo. Kementerian mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) mendaftarkan diri ke pemerintah Indonesia.
“Clubhouse belum terdaftar di kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam siaran pers tertulis.
Dalam Peraturan Menteri Kominfo tentang PSE Lingkup Privat tersebut, kewajiban mencakup PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.
Menurut Dedy Permadi, aplikasi yang tidak terdaftar akan mendapatkan pemutusan akses berupa tindakan pemblokiran akses, penutupan akun dan/atau penghapusan konten.
Ia pun menegaskan kewajiban mendaftar berlaku untuk semua PSE, tidak hanya Clubhouse. Bagi PSE yang belum mendaftarkan ke pemerintah agar segera melakukan pendaftaran.
Soal pendaftaran, sebenarnya hal yang lazim, biasa dan wajar. Kementerian menyebut pendaftaran ini ditujukan untuk kepentingan warganet dan ruang digital Indonesia yang lebih sehat, seperti terkait dengan pelindungan data pribadi dan keamanan siber.
Leave a reply
