
Soal Restrukturisasi Polis Jiwasraya dan Gugatan PKPU, Ini Pendapat Direktur Eksekutif AAJI

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu/YouTube
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko mengatakan, proses retsrukturisasi polis asuransi Jiwasraya terus dilakukan hingga 26 April 2021 dan mayoritas pemegang polis menyetujui restrukturisasi. Berdasarkan segmen, pemegang polis Jiwasraya dapat dibagi menjadi 3 kelompok yaitu retail, korporasi dan bancassurance.
Kelompok polis korporasi, misalnya, jumlah yang sudah direstrukturisasi mencapai 1.774 polis atau 82,8% dari total 2.143 polis. Sementara polis retail, jumlah yang sudah direstrukturisasi mencapai 134.972 polis atau 75,3% dari total 179.253 polis. “Kelompok terakhir yaitu polis bancassurance jumlah yang direstrukturisasi mencapai 16.233 polis atau 92,9% dari total 17.459 polis. Jadi secara keseluruhan restrukturisasi polis asuransi Jiwasraya berjalan lancar,” kata Tiko.
Kenyataannya, restrukturisasi itu justru tidak seperti yang diungkap Tiko. Seperti diberitakan berbagai media, beberapa nasabah melayangkan gugatan hukum kepada Jiwasraya yang kemungkinannya akan menjadi ganjalan proses restrukturisasi. Semisal, atas nama O.C. Kaligis, Yenny Octorina Misnan, dan Aryani Novitasari per 4 Mei 2020 dan masih dalam status persidangan. Kedua, atas nama Sumardiyono per 3 Agustus 2020, berstatus putusan sela.
Kemudian, ada gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan Elfie terhadap Jiwasraya dan Bank KEB Hana Indonesia per 4 Agustus 2020. Kini statusnya masih putusan sela. Lalu, ada gugatan Joanna De Arc Lucy S beserta 6 penggugat lain, yang menyertakan Jiwasraya selaku pihak tergugat dan Bank DBS Indonesia selaku turut tergugat per 8 Maret 2021. Begitu juga dengan gugatan atas nama Agustin Sundoro dan 10 penggugat lain per 13 April 2021 kepada Jiwasraya dan Bank BTN.
Terbaru, gugatan terkait dengan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di PN Jakarta Pusat yang dilayangkan Ruth Theresia dan Tomy Yoesman selaku pemohon per 14 April 2021, serta Elfiana Naefer yang juga dilayangkan per 14 April 2021.
Khusus gugatan PKPU, Togar berpendapat, permohonan PKPU untuk perusahaan asuransi berdasarkan aturan perundang-undangan hanya boleh dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan pemegang polis. Apabila pengadilan menerima permohonan PKPU yang diajukan oleh pemegang polis, maka itu tidak adil bagi pemegang saham dan nasabah.
“Tidak ketemu asas keadilan di situ. Kalau begitu, mau nggak di seluruh Indonesia (pengadilan) terima permohonan seperti itu,” kata Togar.
Merujuk kepada Undang Undang tentang Kepailitan dan PKPU pada Pasal 223 jo Pasal 2 ayat 5, permohonan PKPU terhadap perusahaan asuransi tidak dapat diajukan langsung oleh kreditur.
Halaman BerikutnyaLeave a reply
