
SMF Harap EBA Berprinsip Syariah Bisa Perluas Pasar dan Dukung PEN

Tangkapan layar YouTube, Direktur Utama PT Sarana Multigriya Finansial atau SMF (Persero) Ananta Wiyogo/Iconomics
Di masa yang penuh tantangan karena pandemi Covid-19 ini, ekonomi syariah justru mampu bertahan dan tumbuh positif serta menjadi primadona yang ikut membantu pemulihan ekonomi nasional. Akan tetapi, untuk menumbuhkan dan mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia tentu saja penuh tantangan.
Menurut Direktur Utama PT Sarana Multigriya Finansial atau SMF (Persero) Ananta Wiyogo, bukti tantangan yang dihadapi ekonomi syariah tampak dari pangsa pasarnya yang baru 9% dari perekonomian nasional. Sementara pangsa pasar perbankan syariah justru lebih kecil lagi baru sekitar 6%.
“Sementara pangsa pasar untuk pasar modal syariah jauh lebih berada di kisaran 17,72%,” kata Ananta dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (1/4).
Ananta mengatakan, dalam rangka mengembangkan dan menggairahkan pasar uang syariah di Indonesia, SMF telah mengusahakan penerbitan aturan sekuritisasi KPR syariah atau efek beragun aset (EBA) syariah. Dan itu terwujud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Penerbitan dan Persyaratan EBA Syariah tahun 2015.
Dalam aturan tersebut, OJK mengatur adanya 2 tipe EBA syariah yaitu Kontrak Investasi Kolektif (KIK) EBA Syariah dan Surat Partisipasi alias EBAS-SP untuk pembiayaan sekunder perumahan. Kemudian, Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menerbitkan 2 fatwa mengenai EBA berbasis syariah yaitu Fatwa DSN tentang Efek EBA Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) Berdasarkan Prinsip Syariah dan Fatwa DSN tentang Sekuritisasi Berbentuk EBA Berdasarkan Prinsip Syariah tahun 2018.
Bagi SMF, kata Ananta, penerbitan sekuritisasi berbasis syariah itu tidak sekadar sarana menerima tambahan likuiditas, diharapkan juga ikut membantu pemulihan ekonomi nasional melalui mitigasi ketidaksinkronan jangka waktu pendanaan dengan pembiayaan atau disebut maturity mismatch terhadap perbankan.
Selain itu, kata Ananta, khusus untuk pasar keuangan syariah penerbitan EBA berprinsip syariah itu dapat mendukung pendalaman untuk memperluar pasar syariah di Indonesia. SMF sejak 2009 telah memfasilitasi penerbitan struktur produk berupa EBA berprinsip konvensional dan sampai saat ini SMF telah menerbitkan EBA sebanyak 14 kali bersama Bank BTN dan Bank Mandiri.
“Kita bisa belajar dari Cagamas Malaysia yang telah berhasil membiayai perumahan pegawai negerinya dengan EBA berprinsip syariah. Ini penting untuk kita yang sedang merintis penerbitan EBA berpinsip syariah,” kata Ananta.
Leave a reply
