
Simak Besaran Jumlah Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Darat, Laut, Udara dari Jasa Raharja

Dirut Jasa Raharja, Rivan Purwantono (kiri)/Dok. Iconomics
PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, maupun udara. Adapun korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang berada dalam angkutan tersebut.
Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda.
Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak ditemukan dan atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri. Hal tersebut tercantum dalam Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP Nomor 17 Tahun 1965.
Terkait nilai santunan kecelakaan penumpang, jenis santunan untuk meninggal dunia sebesar Rp50 juta, cacat tetap (maksimal) Rp50 juta. Perawatan (maksimal) Rp20 juta untuk di darat, dan laut, di udara Rp25 juta, penggantian biaya penguburan (tidak memiliki ahli waris) Rp4 juta. Manfaat tambahan penggantian biaya P3K (maksmimal) Rp1 juta, manfaat tambahan penggantian biaya ambulance (maksimal) Rp500 ribu.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono mengatakan bahwa di tahun 2022 tren kecelakaan naik setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilepaskan.
“Dari tahun 2022 ini yang perlu diwaspadai bahwa tren kecelakaan ketika PPKM dilepaskan, ini tren kecelakaan naik 23%,” kata Rivan beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data kecelakaan dan jumlah korban selama periode angkutan Mudik di tahun 2022 terdapat 4.619 jumlah laka, 6.908 orang luka-luka, dan 981 orang meninggal. Jumlah ini meningkat dari tahun 2021 yang mana terdapat 4.482 jumlah laka, 6.435 orang luka-luka, dan 940 orang meninggal.
Menurut Rivan, saat ini untuk klaim santunan asuransi saat ini tak perlu mengajukan klaim lagi karena pihaknya sudah bekerja sama dengan 2.517 rumah sakit atau 100% dari total rumah sakit Kemenkes menggunakan mobile service.
“Untuk klaim santunan asuransi Jasa Raharja ini gak perlu klaim lagi karena di rumah sakit 100%, 2517 ini sudah menggunakan mobile service yang dimiliki Jasa Raharja. Jadi kalau mereka kecelakaan saja ini kalo diinput sebagi korban kecelakanan itu sudah ada hasil notifikasi ke Jasa Raharja jadi gak ada pengajuan klaim lagi,” tambahnya.
Meski begitu, melansir dari laman Jasa Raharja, pihaknya masih menyediakan form pengajuan santunan yang dapat diisi manual. Data yang diperlukan meliputi informasi korban, data pelapor, dan tanggal dan lokasi kejadian.
Adapun performa pelayanan santunan sampai dengan Februari 2023 total santunan mencapai Rp475,04 miliar, kecepatan santunan 1 hari 4 jam, kecepatan berkas 11 menit 14 detik, dan telah bekerja sama dengan 2.517 rumah sakit.
Leave a reply
