
Serentetan Pengawasan OJK ke Jiwasraya Sampai Sekarang

Kantor OJK/Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan langkah-langkah pengawasan kepada Asuransi Jiwasraya sepanjang tahun 2018 sampai dengan saat ini. Salah satunya, perusahaan asuransi jiwa BUMN ini harus menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang berisi mengenai langkah-langkah penanganan masalah yang dihadapinya kepada OJK.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Jarot belum lama ini menyebutkan RPK telah ditandatangani direksi dan komisaris Jiwasraya serta sudah mendapat persetujuan dari pemegang saham (Kementerian BUMN). Dan sudah disampaikan juga ke OJK. Saat ini OJK melakukan pemantauan secara intensif melalui laporan realisasi RPK yang disampaikan Jiwasraya secara bulanan dan pertemuan rutin dengan manajemen Jiwasraya.
Adapun salah satu rencana penyehatan yang telah dilaksanakan oleh Jiwasraya adalah pembentukan anak perusahaan PT Asuransi Jiwasraya Putra. Terhadap rencana tersebut, OJK telah mengeluarkan izin usaha dan terus melakukan pemantauan persiapan operasionalnya. Berkenaan dengan langkah-langkah lain yang telah ditetapkan dalam RPK, OJK mendorong manajemen Jiwasraya untuk dapat merealisasikanya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan termasuk memperoleh persetujuan dari pemegang saham (Kementerian BUMN) atas masing-masing langkah yang telah ditetapkan.
Selain itu, OJK juga telah memantau opsi penyelesaian yang dilakukan Jiwasraya untuk pemenuhan kewajiban pemegang polis saving plan yang telah jatuh tempo. Dalam keterangan tertulis, OJK menyebutkan Jiwasraya memberikan opsi roll over polis dengan skema pembayaran dimuka sebesar 7% p.a netto serta opsi bagi yang tidak ingin melakukan roll over dengan memberikan bunga pengembangan efektif sebesar 5,75% p.a netto.
OJK meminta bank-bank partner untuk melakukan komunikasi yang baik kepada nasabahnya yang menjadi pemegang polis saving plan. OJK juga mengingatkan kepada Direksi Jiwasraya untuk lebih memperhatikan implementasi tatakelola yang baik, pengelolaan manajemen risiko yang lebih baik, dan melakukan kehati-hatian investasi yang didukung dengan pemanfaatan teknologi. Selain itu, Jiwasraya harus senantiasa berkoordinasi dan melaporkan kepada OJK serta pemegang saham (Kementerian BUMN).
Leave a reply
