
Semester I-2020, BUMI Alami Rugi Bersih US$86,11 Juta

Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI Dileep Srivastava/Iconomics
Emiten batu bara, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mengalami rugi bersih sebesar US$86,11 juta pada semester pertama 2020. Pada periode yang sama tahun lalu, BUMI masih membukukan laba bersih sebesar US$80,67 juta.
Kinerja keuangan yang memburuk ini terjadi karena rata-rata harga batu bara pada semester pertama 2020 mengalami penurunan tajam sebesar 12% karena permintaan batu bara yang tidak stabil dari Cina, India, dan sebagian besar Asia.
“Hal ini dipicu oleh pandemi Covid-19 sebagai faktor penyebab utama,” ujar Dileep Srivastava, Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Iconomics, Selasa (1/9).
Realisasi harga penjualan batu bara mengalami penurunan sebesar 12% ke level US$46,9/ton dari US$53,2/ton pada periode yang sama tahun lalu. Sementara di sisi lain, volume penjualan masih relatif stabil di angka 41,2 MT yang terdiri atas penjualan KPC sebesar 29,5 MT atau mengalami penurunan 2% dibandingkan semester pertama 2019 dan Arutmin sebesar 11,6 MT atau meningkat sebesar 2% yoy.
Dus, total pendapatan BUMI pada semester pertama 2020 sebesar US$1,97 miliar, turun 13,31% dibanding US$2,27 miliar pada semester pertama 2019 lalu.
Seiring dengan penurunan pendapatan, beban pokok penjualan mengalami penurunan sebesar 7,14% menjadi US$1,73 miliar dari US$1,87 miliar pada semester pertama 2019 lalu.
“Meski ketidakpastian pasar masih membebani harga batubara dalam jangka pendek, Perseroan berkeyakinan bahwa ke depannya industri batubara akan terus berkembang, terutama dengan pengembangan proyek-proyek hilirisasi batubara dalam jangka menengah,”ujar Dileep.
Setelah terbitnya Undang-undang No.3 tahun 2020 tentang mineral dan batu bara, sebagai revisi dari UU No.4 tahun 2009, perpanjangan izin PKP2B anak usaha BUMI yaitu PT Arutmin Indonesia mendapatkan kepastian dari sisi regulasi.
“BUMI masih menunggu konfirmasi resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait konversi perpanjangan izin usaha PT Arutmin dari PKP2B menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) segera,” ujar Dileep.
Izin Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Arutmin yang lama berlaku sampai November 2020.
Leave a reply
