
Selain Pemerintah, Sektor Fintech Juga Bisa Bantu UMKM di Masa Covid-19

Bhima Yudhistira Adhinegara. Peneliti di Institute for Development of Economics and Finance (Indef)/Iconomics
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyebut pemerintah tidak bisa berperan sendiri dalam memberi bantuan kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak parah pandemi Covid-19. Terlebih 90% dari UMKM berdasarkan survei Bank Pembangunan Asia (ADB) pada Juni lalu membutuhkan bantuan keuangan untuk kembali memulai usaha mereka.
“Kemudian yang lebih menarik, 60% UMKM di Indonesia mengurangi karyawan setiap bulannya selama masa pandemi. Ini menunjukkan bahwa tingkat kedalaman dampak resesi kepada UMKM memang sudah dalam tahap yang tidak pernah terjadi dalam sejarah Indonesia,” kata ekonom Indef Bhima Yudhistira dalam acara webinar, Rabu (7/10).
Sebelumnya, pemerintah telah mengalokasikan sebanyak Rp 123,46 triliun dari dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mendukung sektor UMKM di masa pandemi. Kendati demikian, kata Bhima, bantuan terhadap UMKM tidak cukup hanya dari pihak pemerintah. Soalnya ada keterbatasan fiskal yang tampak dari berkurangnya pendapatan negara dan melebarnya defisit anggaran pemerintah hingga 6,34% dari PDB.
Karena itu, kata Bhima, terdapat peran pihak swasta, termasuk sektor fintech untuk turut berpartisipasi dalam percepatan PEN. Peran fintech, terutama peer-to-peer (P2P) lending dan payment mengalami ekspansi yang luar biasa menjelang masa pandemi.
“Mereka melakukan berbagai inovasi, melakukan berbagai terobosan dan dari beberapa statistik yang dikeluarkan oleh OJK, terjadi kenaikan pinjaman luar biasa. Pemainnya pun semakin beragam karena potensinya luar biasa,” kata Bhima.
Lebih jauh, kata Bhima, untuk menutupi gap kebutuhan dana dari 90% pelaku UMKM di Indonesia tersebut, maka lembaga-lembaga keuangan non-bank seperti P2P lending bisa dimanfaatkan sebagai sumber modalitas atau penyalur pinjaman alternatif bagi UMKM.
Selain itu, kata Bhima, pemerintah dapat bekerja sama dengan fintech baik P2P lending maupun payment terkait penyaluran bantuan sosial (Bansos) kepada sektor mikro dan kecil. Di mana banyak dari mereka belum mempunyai rekening di perbankan, namun sudah menjadi nasabah di platform P2P lending atau memiliki akun dompet digital.
“Ini bisa dimodifikasi siapa yang sudah memiliki rekening bank, siapa yang belum tersentuh bank dan di situ fintech bisa masuk. Misalnya, bantuan produktif untuk mikro dan ultra-mikro bisa masuk melalui mekanisme fintech,” kata Bhima.
Leave a reply
