Sampai 13 April Sudah 328.329 Debitur yang Peroleh Restrukturisasi

0
104

Realisasi restrukturisasi kredit/pembiayaan yang dilakukan oleh perbankan dan perusahaan pembiayaan sudah mencapai ratusan ribu nasabah sampai dengan 13 April 2020.

“Jumlah debitur yang telah direstrukturisasi di industri perbankan adalah 262.966 debitur,” kata Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot melalui keterangan tertulis.

Adapun jumlah debitur yang disetujui mendapatkan restrukturisasi oleh perusahaan pembiayaan mencapai 65.363 debitur. Sedangkan debitur yang masih dalam proses permohonan di perusahaan pembiayaan sebanyak 150.345 debitur.

Sekar menjelaskan bahwa debitur yang terdampak Covid-19 harus mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank atau perusahaan pembiayaan. Persetujuan permohonan tersebut akan ditentukan oleh masing-masing perusahaan. Skema dan jangka waktu restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian dari bank atau perusahaan pembiayaan yang bersangkutan. Tentunya dengan menimbang kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak.

Restrukturisasi kepada debitur yang terdampak Covid-19 ini mulai berlaku 31 Maret 2020 dengan dikeluarkannya Peraturan OJK tentang stimulus dampak Covid-19. Restrukturisasi tersebut diatur dalam POJK nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.

Leave a reply

Iconomics