
Roh Pengawasan Market Conduct untuk Melindungi Konsumen dan Masyarakat

Focus Group Discussion (FGD) ‘Perkembangan Pengawasan Market Conduct OJK Dalam Rangka Penguatan Perlindungan Konsumen’ pada Kamis (10/06/2021) di Bandung/Dok. Iconomics
Penguatan pengawasan market conduct sektor jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan konsumen dan masyarakat. Dalam Undang-undang OJK ada sejumlah kewenangan dari OJK dalam melakukan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Sarjito mengatakan OJK berwenang melakukan Tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat. Beberapa hal yang bisa dilakukannya antara lain melakukan edukasi, meminta lembaga jasa keuangan untuk menghentikan kegiatannya bila berpotensi merugikan masyarakat.
“Masih berpotensi merugikan saja, kita bisa meminta untuk menghentikannya. Misal iklan kamu berpotensi menyesatkan, maka stop!,” kata Sarjito saat Focus Group Discussion (FGD) ‘Perkembangan Pengawasan Market Conduct OJK Dalam Rangka Penguatan Perlindungan Konsumen’ pada Kamis (10/06/2021) di Bandung.
Sebagai bagian dari perlindungan, OJK juga menerima pengaduan. “Orang yang mengadu ke OJK, sehari lebih dari 2000,” kata Sarjito.
OJK juga dapat melakukan pemeriksaan khusus atas pengaduan yang dilakukan oleh konsumen dan masyarakat. Langkah ini sebagai bagian dari langkah untuk menyelesaikan pengaduan masyarakat. OJK akan melakukan verifikasi terhadap pengaduan tersebut. Ia menyontohkan salah satu kasus di perbankan. Jika nasabah tersebut mengadu ke OJK dan terbukti aduannya benar maka nasabah tersebut tidak perlu repot-repot pergi ke Bareskrim atau lembaga lainnya. OJK akan memerintahkan bank tersebut untuk mengembalikan uang tersebut ke nasabah.
Sarjito juga mengatakan OJK berwenang untul melakukan pembelaan hukum. Oleh karena itu, ia mengatakan OJK punya penyidik dari Kepolisian, Kejaksaan dan pegawai lainnya yang memiliki tugas sebagai penyidik.
Dalam kesempatan ini, ia juga mengingatkan kepada para pelaku sektor jasa keuangan transparan dan adil kepada konsumen. “Pada after sales, kadang-kadang orang saat menawarkan manis sekali. Giliran sudah beli, ada komplen ditelpon susahnya bukan main. Nah, ini tidak boleh terjadi,”kata Sarjito.
Demikian pula saat muncul sengketa. Pihaknya mendorong agar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dimanfaatkan saat terjadi sengketa. Pada tahap awal, penyelesaian dapat dilakukan secara internal, antara perusahaan dengan konsumen. Kalaupun tidak selesai bisa mengadu ke OJK dan pemeriksaan akan dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Leave a reply
