Respons Perppu Cipta Kerja, Dirjen PHI: Pemerintah akan Merevisi PP Soal Outsourcing

0
218
Reporter: Maria Alexandra Fedho

Lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 masih terus menjadi sorotan. Salah satunya perihal tenaga kerja alih daya (outsourcing). Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan akan merevisi PP 35 tahun 2021 yang salah satunya berisikan tentang regulasi outsourcing. Hal ini agar pekerja alih daya dibatasi sesuai jenis-jenis pekerjannya.

“Perppu ini mengatur pembatasan jenis pekerjaan, jadi Perppu Ciptaker ini mengatur alih daya dibatasi hanya dilakukan oleh sebagian pelaksananan pekerjaan, yang mana pekerjaan-pekerjaanya, jenis pekerjaanya secara detail akan ditetapkan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP). Nah konsekuensinya apa? PP 35 tahun 2021 turunan cipta kerja yang membahas mengenai outsourcing itu akan kami ubah, jadi kami dalam proses merevisi PP 35 tersebut,” kata Indah dalam Sosialisasi Perppu Cipta Kerja pada Jumat (06/01/2023).

Mengingat dalam UU Cipta Kerja mengenai tenaga kerja alih daya ini tidak dibahas sama sekali kemudian mengakibatkan banyak perusahaan melakukan outsourcing secara luas. Indah menjelaskan alasan pekerja alih daya ini dibahas dalam Perppu No 2 Tahun 2022 ini.

Baca Juga :   Kemenaker Kerja Sama dengan PT DKI Gelar Job Fair untuk Penyandang Disabilitas

“Untuk memberikan peluang atau kesempatan yang lebih luas lagi bagi pekerja sebagai pekerja tetap atau PKWTT (perjanjian kerja waktu tertentu) guna melaksanakan pekerjaan yang bersifat tetap jadi ada kepastian. Kalau terlalu dibuka seperti di Cipta Kerja maka pengusaha kan akan terus outsourcing saja sementara dalam Perpu ini kita sudah mulai membatasi jadi ada kepastian bagi para pekerja untuk mendapatkan pekerjaan yang sifatnya PKWTT,” katanya.

Alasan lainnya untuk membatasi jenis pekerjaan yang diperbolehkan melakukan outsourcing. Indah juga mengatakan pembatasan pelaksaan pekerjaan alih daya itu ternyata juga tidak mengurangi upaya perusahaan untuk tetap dapat mengembangkan perusahaan.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics