Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan: Potong Iuran Sebesar 90% untuk 3 Bulan

0
108

Kemenko Perekonomian Airlangga Hartarto

Presiden Joko Widodo menegaskan agar program stimulus ekonomi yang sudah diputuskan betul-betul segera diimplementasikan dan dilaksanakan, sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh pelaku usaha.

Salah satunya, relaksasi pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan ada sekitar 116.705 perusahaan terdampak Covid-19 yang meminta relaksasi dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, pemerintah memutuskan akan diberikan pemotongan iuran sebanyak 90% untuk 3 bulan, dan ini dapat diperpanjang 3 bulan lagi, terutama yang terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Fasilitas yang diberikan selama 3 bulan untuk JKK sebanyak Rp2,6 triliun, JKM sebesar Rp1,3 triliun, dan ada penundaan iuran jaminan pensiun sebesar Rp8,74 triliun.

“Jadi, relaksasi BPJS Ketenagakerjaan (yang akan diperkuat) melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini jumlahnya sekitar Rp12,36 triliun,” kata Menko Airlangga yang dikutip dari siaran pers.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan dengan penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut diharapkan perusahaan-perusahaan tersebut akan dapat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara layak kepada para pekerjanya. RPP yang membahas penundaan pembayaran iuran tersebut akan segera dibahas kembali dalam waktu dekat, dan disahkan sebelum Idul Fitri 2020.

Baca Juga :   Pemerintah Klaim Pemohon Kartu Prakerja Membludak

Menurut Menaker, substansi yang diatur dalam RPP, antara lain penyesuaian iuran untuk program JKK, JKM dan JP, yaitu adanya keringanan iuran program JKK dan JKM, serta penundaan pembayaran untuk JP. Iuran JKK bagi peserta penerima upah akan dibayarkan sekitar 10% dari iuran normal. Kemudian, iuran peserta bukan penerima upah untuk JKK juga 10% dari penghasilan peserta yang tercantum dalam PP No. 44 Tahun 2015. Sementara, pekerja di sektor konstruksi, iuran JKK sebesar 10% dari yang belum dibayarkan.

Substansi lainnya adalah iuran JKM bagi peserta penerima upah hanya akan dibayarkan sejumlah 10% dari iuran normal. Sedangkan yang bukan untuk penerima upah, iuran JKM sbesar Rp600 ribu per bulannya. Bagi perusahaan sektor jasa konstruksi, iuran JKM sebesar 10% dari iuran yang belum dibayarkan.

Dalam RPP tersebut ada mengenai iuran JP berupa penundaan pembayaran, sehingga yang tetap dibayarkan sejumlah 30% dari kewajiban iuran, dana paling lambat dibayar pada tanggal 15 bulan berikutnya. Sisanya dapat dibayarkan sekaligus atau bertahap sampai Oktober 2020 mendatang.

Baca Juga :   Menko Airlangga: Penting, Pengalokasian APBD untuk Pelaksanaan Reforma Agraria

“Dalam RPP ini juga terdapat penyesuaian pembayaran iuran pertama kali mulai April 2020 ini dan dapat diperpanjang selama 3 bulan, yang nanti akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu dengan berkoordinasi bersama Menteri Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Ketenagakerjaan,” papar Menaker.

Pandemik Covid-19 telah mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Ada lebih dari 1 juta pekerja yang telah dirumahkan, sebanyak 375 ribu pekerja formal terkena PHK. Adapun PHK pada pekerja informal yang terdampak berjumlah sekitar 315 ribu orang.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics