
Ramai Penghasilan Rp5 Juta Kena Pajak 5%, Inilah Penjelasan DJP

Neilmaldrin Noor, Direktur P2Humas, Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Penghasilan sebesar Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per bulan dikenai pajak orang pribadi, dalam tarif PPh. Direktorat Jenderal Pajak menyebut sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang kemudian ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan, aturan mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.
Lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan lapisan tarif yang sudah berlaku sejak Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, adalah sebagai berikut:

Lapisan tarif PPh/Dok. DJP
Dalam pengaturan baru tersebut, terjadi perubahan rentang penghasilan yang kena tarif PPh 5%. Jika semula penghasilan sampai dengan Rp50 juta setahun dikenai tarif 5%, maka sekarang tarif 5% dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp60 juta setahun.
“Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji 5 juta per bulan (Rp60 juta setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5%,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi.
Direktorat Jenderal Pajak memberikan ilustrasi cara menghitung PPh Orang Pribadi dengan status lajang (TK/0) untuk berbagai tingkat penghasilan yang diterima tiap bulan.

Ilustrasi cara menghitung PPh Orang Pribadi dengan status lajang (TK/0)/Dok. DJP
Neil juga mengingatkan agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya, yakni sebesar Rp54 juta.
Leave a reply
