Publik Minta Kejagung Jelaskan Dugaan Hasil Audit Ganda untuk Kasus Jiwasraya-Asabri

0
496

Kejagung

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri kini mendapat pertanyaan dari publik. Pasalnya, muncul dugaan adanya laporan audit ganda hingga tidak adanya rekomendasi pemeriksaan Bakrie Group kepada Kejaksaan.

Karena itu, kata mantan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen, publik perlu mendesak adanya keterbukaan informasi publik terkait dugaan dua laporan investigasi yang berbeda itu. Dengan demikian, isu laporan audit ganda oleh BPK itu tidak menjadi liar.

“Harus bisa diungkap oleh penegak hukum secara faktual agar tidak menjadi liar. Sebab kasus Jiwasraya dan Asabri menurut saya masih akan panjang, waktu akan bicara, dan kebenaran tidak akan pernah dikalahkan oleh perbuatan jahat,” ujar Halius kepada wartawan, Selasa (29/6).

Peran para kuasa hukum karena itu, kata Halius, menjadi sangat penting dalam menilai secara proporsional, terutama terkait dengan status aset yang disita sebagai barang bukti. Dan tentu saja tetap menghormati sepenuhnya keputusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim yang mulia.

Baca Juga :   Jiwasraya Mulai Bayar Pemegang Polis Tradisional Tahap I

Sebelumnya, terpidana Benny Tjokrosaputro pernah menyebut bahwa Jiwasraya banyak bertransaksi dengan saham-saham Grup Bakrie, terutama sebelum 2008. Benny pun mempertanyakan mengapa mereka tidak disidik, padahal jika diperhitungkan jumlah kepemilikan saham Jiwasraya di Grup Bakrie, jauh lebih besar dibandingkan perusahaan yang dikendalikannya.

Dengan fakta itu, terkesan BPK tebang pilih dalam membuat laporan ke Kejaksaan Agung, kata Halius. Masalah kaitan bisnis Benny Tjokro dengan Aburizal Bakri atau keterlibatan Aburizal dalam kasus Jiwasraya, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kejagung ke depan dalam penuntasan kasus Tipikor Jiwasraya-Asabri.

“Karena itu, baik BPK dan Kejagung tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum, jangan jadi alat politik,” ujar Halius.

BPK, kata Halius, sebagai garda penting dalam barisan yang mendukung penegakan hukum harus independen. “Kalau sistem audit yang digunakan BPK saat ini sudah tidak mampu menjadikannya (independen). Saya mendorong untuk dilakukan revisi pada sistem audit BPK sehingga dapat menutup rapat semua celah baik, internal maupun eksternal bermain,” kata Halius.

Baca Juga :   KAI Uji Coba B40, Peralihan B35 ke B40 akan Berjalan Mulus

Sementara, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar mengatakan bahwa BPK merupakan lembaga negara yang tidak tunduk pada rezim yang berkuasa. Seharusnya semua hasil pekerjaan auditnya didasarkan pada keadaan riil.

“Jika ternyata ditemukan indikasi adanya penyimpangan dari pekerjaannya, maka itu bisa menjadi alat untuk menghukum personilnya beserta pimpinannya karena lengah dalam melakukan pengawasan. Apalagi jika kewenangan mereka digunakan untuk kepentingan politik. Mereka seharusnya dipecat,” kata Fickar.

Jika ditemukan adanya dua laporan yang berbeda, kata Fickar, maka harus dilakukan investigasi untuk menentukan mana yang benar. “Rakyat langsung maupun melalui DPR bisa mempersoalkannya. Lebih jauh jika ditemukan alat bukti, bisa dipidanakan. Sungguh jahat bila ternyata ada pihak dalam BPK yang secara sengaja melakukan penyelewengan data karena laporan hasil audit tersebut mampu menentukan nasib seseorang dimata hukum!” kata Fickar.

Leave a reply

Iconomics