
Program Kemitraan BUMN Bertransformasi, Menteri Erick Rekomendasikan BRI Jadi Pengelola Kerja Sama PUMK

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan transformasi program pendanaan usaha mikro dan kecil (PUMK) yang merupakan bagian dari program Bakti BUMN. Program ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN.
Berbeda dengan pelaksanaan PUMK sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatur agar kerja sama program PUMK dapat dilakukan oleh BUMN dengan BUMN lain atau anak usaha yang menjalankan bisnis sebagai lembaga pembiayaan dan perbankan.
“Intinya, BUMN dapat menggandeng BUMN di sektor keuangan yang memiliki kemampuan dalam menyalurkan pinjaman,” kata Erick saat launching kerja sama program pendanaan UMK di kantor Kementerian BUMN, pada Senin (05/12/2022).
Menteri Erick juga menyampaikan mekanisme kerja sama antara BUMN harus dituangkan dalam surat perjanjian atau kontrak. Kesepakatan tersebut minimal memuat hak dan kewajiban serta tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-6/MBU/09/2022 tanggal 8 September 2022. Aturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/04/2021 Tentang Program TJSL BUMN.
Adanya terobosan ini dilandasi dari hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Program PUMK di BUMN sebelumnya. Hasil evaluasi menunjukkan telah terjadi tantangan yang dinamis dalam hal penyaluran dan tingkat kolektibilitas piutang yang belum optimal.
“Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil, atau dahulu disebut Program Kemitraan secara umum mampu meningkatkan skala usaha bagi usaha mikro dan usaha kecil. Namun, penyaluran dan kolektibilitas piutangnya belum optimal. Oleh karena itu perlu adanya kebijakan Kerja Sama Program PUMK sebagai langkah strategis menghadapi dinamika atas penyaluran dan piutang tersebut,” jelas Erick.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada Peraturan Menteri BUMN yang baru ini juga mengatur tentang bentuk pendanaannya. Pertama, berbentuk Pemberian Modal Kerja dalam bentuk pinjaman dan atau pembiayaan syariah dengan jumlah pinjaman maksimal Rp250 juta per UMK.
Kedua, berbentuk Pinjaman Tambahan dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek (maksimal 1 tahun) dengan jumlah maksimal Rp100 juta per UMK. Erick mengatakan modal kerja yang diberikan dalam bentuk pinjaman dikenakan jasa administrasi sebesar 3% per tahun, dihitung dari saldo pinjaman awal tahun atau suku bunga flat yang setara dengan 3% per tahun. Pinjaman Modal Kerja ini diberikan dengan jangka waktu atau tenor pinjaman paling lama 3 tahun.
“Dengan demikian, ini akan jauh lebih ringan dari KUR dan sifatnya harus berputar atau revolving. Cocok untuk UMK yang memang belum bank-able, dan diharapkan nantinya akan naik kelas sehingga layak untuk mendapatkan dukungan dari skema pembiayaan yang lebih tinggi,” ucap Erick.
Sebagai langkah awal, Erick merekomendasikan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI sebagai pengelola kerja sama program PUMK, terutama dengan BUMN dan perusahaan dengan Kepemilikan Negara Minoritas (PKNM). Dalam pelaksanaannya, BRI dapat mengajak anak perusahaan yang memiliki kegiatan usaha penyaluran program PUMK dengan skema pembiayaan yang belum dapat dilakukan oleh BRI.
Menteri BUMN meminta BRI mempersiapkan berbagai hal demi berjalannya Program PUMK dengan skema kerja sama tersebut. Pertama, menyusun sistem pengelolaan Kerja Sama Program PUMK yang didukung dengan SDM, Teknologi Informasi, dan Prosedur Operasional Standar (POS) atau prosedur lain yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan Kerja Sama Program PUMK.
Kedua, menyiapkan Key Performance Indicators (KPI) pelaksanaan Kerja Sama Program PUMK yang merupakan bagian dari KPI Korporasi BRI dan pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri BUMN di bidang kontrak manajemen dan indikator kinerja utama.
“Prioritas utama Program PUMK dapat memberikan kemudahan UMK untuk mendapat akses permodalan. Hal itu dibuktikan dengan kebijakan Program PUMK menyasar UMK yang belum mendapat pinjaman usaha serta belum memenuhi kriteria untuk mendapat pinjaman usaha perbankan,” tambah Erick.
Menurut Erick, keterlibatan BRI dalam Kerja Sama PUMK dapat melengkapi kebutuhan permodalan untuk UMK. Sebelum mendapat pembiayaan, BRI akan melakukan analisis atas portofolio UMK untuk melihat permodalan yang layak untuk diterima sehingga UMK yang belum mendapatkan Program PUMK dapat dialihkan kepada pembiayaan usaha dari produk bisnis BRI yang ada.
Untuk UMK yang telah dibina melalui Program PUMK ini disiapkan untuk nantinya layak dan bisa mendapat pembiayaan usaha perbankan sehingga tercapaianya kenaikan kelas UMK.
“Harapannya kebijakan Kerja Sama Program PUMK ini dapat menciptakan nilai tambah atas pengelolaan Program PUMK dengan tetap menjaga tujuan untuk meningkatkan kemampuan bisnis UMK,” kata Erick.
Leave a reply
