PPN DTP Rumah Tahun 2022 Berlangsung 9 Bulan, Inilah Syarat Mendapatkannya

0
1118

Pemerintah melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Rumah di Tahun 2022 selama 9 bulan. Kelanjutan insentif PPN DTP Rumah ini tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.

“Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional. Kita berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan di Tahun 2022 agar semakin kuat, khususnya di kuartal I dan II,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam siaran pers tertulis.

Perpanjangan insentif PPN DTP ini berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022. Program PEN 2022 fokus pada penciptaan lapangan kerja dengan tetap melanjutkan penanganan kesehatan dan perlindungan masyarakat.

Kebijakan fiskal selama ini sudah sangat mendukung sektor properti khususnya untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR). Pemerintah memberikan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk 157.500 unit, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Subsidi Selisih Bunga (SSB), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), Rumah Susun (Rusun) dan Rumah Khusus (Rusus) melalui Kementerian PUPR. Selain itu, belanja perpajakan juga tetap dinikmati oleh sektor konstruksi dan real estat, dengan estimasi total berjumlah Rp4,57 triliun di tahun 2020.

Baca Juga :   Kolaborasi Perumnas dan Telkomsel Garap Hunian Berkonsep Smart Living

Dalam rangka PEN, Pemerintah telah memberikan dukungan insentif PPN DTP untuk sektor properti mulai Maret s.d. Desember 2021. PPN DTP diberikan seluruhnya alias 100% bagi hunian dengan nilai jual sampai dengan Rp2 miliar, sedangkan PPN DTP sebagian alias 50% diberikan pada hunian dengan nilai jual Rp2–5 miliar. Kriteria rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun (rusun) yang diberikan fasilitas ini adalah yang diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, dan diberikan maksimal 1 unit rumah tapak/unit hunian rusun untuk 1 orang dan tidak dijual kembali dalam 1 tahun.

“Sektor konstruksi dan real estat, sudah tumbuh di atas level prapandemi. Selain itu, beberapa indikator harga rumah juga cukup stabil dalam masa pemberian insentif fiskal PPN DTP Sektor Properti tahun 2021,” kata Febrio.

Insentif PPN DTP sektor perumahan dilanjutkan namun besarnya dikurangi secara terukur (tapering). Oleh sebab itu, kebijakan insentif PPN DTP 2022 diberikan sebesar 50% dari insentif PPN DTP tahun 2021. Insentif ini diberikan selama 9 bulan yang diarahkan untuk penyerahan (a) rumah tapak; dan (b) unit hunian rusun.

Baca Juga :   Disorot soal Pengadaan Gorden dan Pengaspalan Jalan, Ini Jawaban Wakil Ketua DPR

Pemerintah menyebut persyaratan untuk mendapatkan fasilitas PPN DTP tahun 2022, antara lain penyerahan terjadi pada saat (a) ditandatanganinya akta jual beli; atau (b) ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas, dihadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022 sampai dengan paling lambat 30 September 2022.

Selain itu, rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

PPN DTP dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun. Dalam hal orang pribadi telah mendapatkan insentif PPN DTP pada tahun 2021, orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan kembali PPN DTP tahun 2022.

Besaran PPN DTP adalah 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar, serta 25% atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 s.d. Rp5 miliar.

Baca Juga :   Skandal di Kemenkeu karena Kekuasaan Besar dan Revolusi Mental yang Belum Berjalan

Untuk dapat memanfaatkan PPN DTP, Pengusaha Kena Pajak terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022.

PMK No. 6 Th 2022

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics