
PPKM Darurat akan Diperlonggar Bertahap, Apa Saja?

Tangkapan layar Youtube, Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo akan melonggarkan secara bertahap Penerapan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 26 Juli 2021, tapi dengan catatan. Catatan tersebut adalah jika tren kasus mengalami penurunan.
Dalam pernyataan Presiden mengenai perkembangan terkini PPKM Darurat pada 20 Juli 2021 yang disiarkan melalui Youtube, Presiden mengatakan pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%. Ia juga mengatakan pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%. Semua kegiatan tersebut penerapannya dengan protokol kesehatan yang ketat, yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00, yang pengaturannya teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah,” kata Presiden.
Adapun warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
Namun Presiden mengatakan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.
PPKM Darurat pertama kali dilaksanakan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali. Dan kebijakan tersebut diperpanjang hingga 26 Juli.
Leave a reply
