
Petani Pemilik Lahan Program Plasma Mitra Hardaya Inti Plantations Niat Hentikan Operasional Kebun Plasma, Apa Tuntutannya?

Para petani program plasma yang menuntut PT HIP/Dok. Ist
Para petani pemilik lahan program plasma perkebunan sawit di Buol, Sulawesi Tengah yang bermitra dengan PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) berencana akan menghentikan operasional kebun plasmanya pada Senin, 8 Januari 2024. Paling tidak ada 4 kebun plasma yang akan dihentikan. Ada kebun plasma Amanah di Desa Winangun, Kebun Plasma Plasa di Desa Taluan, kebun Plasma Awal Baru di Desa Maniala dan Desa Balau, kebun Plasma Bukit Pionoto di Desa Suraya.
“Penghentian operasional kebun plasma ini dilakukan oleh para pemilik lahan setelah berbagai upaya untuk mendapatan hak sebagai pemilik lahan belum kunjung diberikan oleh pihak PT. HIP, upaya yang sudah ditempuh oleh para petani pemilik lahan diantaranya adalah dengan malakukan desakan terhadap pengurus koperasi untuk memberikan informasi mengenai utang dan bagi hasil kebun yang belum pernah didapatkan oleh pemilik lahan, namun para pengurus koperasi tidak dapat memberikan informasi yang cukup sebagaimana keinginan para pemilik lahan,” kata Koordinator Forum Petani Plasma Buol (FPPB), Fatrisia Ain melalui keterangan tertulisnya.
Kemitraan inti plasma dalam perkebunan sawit melalui pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) maupun revitalisasi perkebunan yang dijalankan oleh PT. HIP di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Lebih dari 16 tahun kemitraan pembangunan kebun plasma antara petani pemilik lahan melalui 7 koperasi dengan PT. HIP dengan pola manajemen satu atap (dikelola inti) yang melibatkan +4.934 orang dengan luas lahan +6.746 ha. Menurut Fatrisia, lahan-lahan yang dikerjasamakan untuk pembangunan kebun plasma merupakan lahan hak milik masyarakat berupa lahan usaha dua (LU.2) transmigrasi, lahan Transmigrasi Swa Mandiri (TSM), lahan ulayat dan lahan-lahan produktif masyarakat.
Sebelumnya, FPPB dan para petani pemilik lahan meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol agar mengambil peran aktif dalam penyelesaian persoalan kemitraan plasma dengan PT. HIP. Responsnya, DPRD Kabupaten Buol membentuk panitia khusus (Pansus) pada November 2022. Pansus pertama bekerja 6 bulan dan kemudian membentuk Pansus kedua selama 3 bulan. Namun tak kunjung selesai juga masalahnya.
Selanjutnya, FPPB pun kembali mendesak Pemerintah Kabupaten Buol. Akhirnya direspons dengan membentuk Tim Penanganan Penyelesaian Masalah Petani Plasma dan Koperasi Plasma Buol yang diketuai oleh Penjabat Bupati Buol, M Muchlis dengan beranggotakan dinas terkait, DPRD, BPN, ketua-ketua koperasi, ketua-ketua badan pengawas koperasi dan perwakilan dari FPPB. Namun, menurut Fatrisia, hingga saat ini tim tersebut tidak bekerja secara efektif dan tidak prospektif, terhitung baru tiga kali mengagendakan rapat.
Leave a reply
