
Perkembangan Industri Jasa Keuangan pada Maret dan April

Kantor Pusat OJK/Dok. Iconomics
Di sektor perbankan, kredit pada Maret 2021 tercatat tumbuh Rp77,3 triliun mtm yang merupakan pertumbuhan tertinggi dalam 11 bulan terakhir. Meski secara yoy masih terkontraksi 3,77%. Secara sektoral, kredit sektor pengolahan dan sektor perdagangan meningkat signifikan masing-masing Rp22,02 triliun mtm dan Rp16,40 triliun mtm. Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 2,38% mtm atau 9,49% yoy.
OJK menyebut industri asuransi tercatat menghimpun premi asuransi pada Maret 2021 sebesar Rp25,4 triliun. Terdiri dari asuransi jiwa sebesar Rp16,3 triliun serta asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp9,1 triliun.
Fintech P2P lending pada Maret 2021 mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp19,04 triliun atau tumbuh sebesar 28,7% yoy. Piutang perusahaan pembiayaan pada Maret 2021 masih terkontraksi sebesar 19,6% yoy.
Sementara itu, hingga 27 April 2021, jumlah penawaran umum yang dilakukan emiten di pasar modal mencapai 45. Adapun total nilai penghimpunan dana mencapai Rp47,07 triliun. Dari jumlah penawaran umum tersebut, 12 di antaranya dilakukan oleh emiten baru. Dalam pipeline saat ini terdapat 74 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp63,82 triliun.
Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Maret 2021 masih relatif terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,17% dan NPL net sebesar 1,02%. Adapun rasio NPF Perusahaan Pembiayaan Maret 2021 turun menjadi 3,7%, dari Februari 2021 yang sebesar 3,9%.
Menurut OJK, likuiditas perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 21 April 2021 terpantau masing-masing pada level 162,69% dan 35,17%, di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan tercatat sebesar 24,18%. Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 667% dan 348%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang sebesar 2,03%, jauh di bawah batas maksimum 10%.
Halaman BerikutnyaLeave a reply
