
Periode Pelarangan WNA ke Indonesia Sudah Dimulai

Bandara Soekarno-Hatta/Dok. AP II
Larangan sementara kedatangan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia sudah dimulai hari ini. Mulai 1 hingga 14 Januari, mereka dilarang masuk ke Indonesia sesuai dengan Surat Edaran 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19.
Berdasarkan SE Nomor 04/2020, juga dinyatakan pelaku perjalanan WNA dari luar negeri dikecualikan yakni pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
“Personel di Bandara Soekarno-Hatta akan memastikan hal ini, bahwa WNA yang dikecualikan dapat masuk ke Indonesia,” kata Kepala Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban dalam siaran pers kemarin (31/12/2020).
Jika masih ada WNA yang mendarat pada periode pelarangan masuk Indonesia, maka dipastikan WNA tersebut harus terbang kembali ke luar Indonesia. “WNA tersebut akan diminta untuk kembali terbang keluar dari Indonesia, dan akan kami pastikan hal tersebut,” kata Kolonel Pas M.A Silaban.
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan dukungan penuh diberikan agar seluruh kebijakan terkait pencegahan Covid-19 ini dapat diterapkan ketat di Bandara Soekarno-Hatta. Ia menegaskan operasional penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta dipastikan berjalan lancar.
Leave a reply
