
Pengawasan Market Conduct Harus Dari Pra Hingga Pasca Transaksi

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung Prof. Dr. Johannes Gunawan, SH., LL.M/Dok. Iconomics
Pengawasan market conduct lembaga jasa keuangan harus dilakukan dari sebelum terjadinya transaksi maupun setelah terjadinya transaksi. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung Prof. Dr. Johannes Gunawan, SH., LL.M menyebut tahap tersebut sebagai pengawasan market conduct untuk perlindungan konsumen pre-purchase dan post-purchase.
“Jadi kalau kita mau mendesain pengaturan pengawasan market conduct maka kita harus mengikuti struktur ini,” kata Profesor Johannes dalam Focus Group Discussion (FGD) ‘Perkembangan Pengawasan Market Conduct OJK Dalam Rangka Penguatan Perlindungan Konsumen’ pada Kamis (10/06/2021).
Pada tahap pengawasan pre-purchase, ada 3 macam regulasi. Johannes menyebut pertama, peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan ini sudah diawali dengan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lalu diikuti dengan POJK khusus yang mengatur market conduct. “Saya tahu ada POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Itu sudah cukup baik,” kata Johannes.
Adapun peraturan kedua pada pre-purchase adalah pengaturan mandiri. Peraturan ini dibuat oleh lembaga jasa keuangan sendiri tanpa ikut campur dari otoritas. Ia menyontohkan praktik seperti ini dilakukan di Belanda. Adapun yang ketiga adalah pengaturan bersama. Praktik ini banyak dikembangkan di Malaysia. Pengaturan bersama ini dilakukan secara bersama antara pelaku jasa keuangan dengan pemerintah.
Pada tahap pengawasan post-purchase, konsumen sektor jasa keuangan sangat memungkinkan merasa dirugikan oleh pelaku jasa keuangan atau melahirkan konflik. Oleh karena itu, pelaku jasa keuangan harus memberikan informasi kepada konsumen bila terjadi konflik maka ada jalur pengadilan dan luar pengadilan sebagai penyelesainnya.
Adapun tren peningkatan pelanggaran market conduct di sektor jasa keuangan pada tahun 2020 antara lain berupa perusahaan jasa keuangan tidak menyediakan agen penjual yang terlatih; iklan yang tidak bertanggung jawab; perjanjian baku; dan rahasia informasi/data nasabah.
Leave a reply
