Pemungut PPN PMSE Tambah 2 Lagi

0
391

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk dua perusahaan pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari produk digital di luar negeri. DJP menyatakan kedua perusahaan tersebut memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia.

Dua pelaku usaha tersebut yakni WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd. Dengan penambahan dua perusahaan tersebut, maka Pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 83 badan usaha.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan DJP senantiasa melakukan pengawasan kepada Pemungut PPN PMSE. Menurut Neilmaldrin, sampai dengan 31 Agustus 2021, realiasi penerimaan PPN PMSE tahun 2021 terkumpul sebesar Rp2,5 triliun.

Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 September 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada pelanggan di Indonesia. DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Leave a reply

Iconomics