Pemerintah Ungkap Tahun Lalu Ada 285.000 Orang Alami PHK

0
411
Reporter: Petrus Dabu

Pemerintah mengungkapkan pada tahun 2019 lalu, jumlah orang yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia sebanyak 285.000 orang di berbagai perusahaan.

Data tersebut, menurut Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso berdasarkan data dari BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan). “Data PHK tahun 2019 itu itu luar biasa tinggi. Ada lebih kurang 285.000 yang kehilangan [pekerjaan],” ujarnya dalam diskusi ekonomi yang digelar oleh IDX Chanel di hotel Luwansa, Jakarta, Senin (24/2).

Menurutnya, data tersebut diperoleh BP Jamsostek dari klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Selain yang mengalami PHK, masih menurut data BP Jamsostek, menurut dia, jumlah orang yang mengundurkan diri dari pekerjaannya pada tahun 2019 lalu mencapai 1,3 juta orang. Pekerja yang mengundurkan diri ini juga disinyalir merupakan korban PHK terselubung.

“Kadang-kadang policy di perusahaan yang PHK tadi minta mengundurkan diri dulu,” ujar Susiwijono.

Pekerja yang PHK atau mengundurkan diri ini, jelas dia, menambah jumlah Angkatan Kerja yang bekerja tidak penuh di Indonesia. Ia mengungkapkan dari 133 juta Angkatan Kerja di Indonesia, jumlah Angkatan Kerja yang bekerja tidak penuh pada 2019 lalu mencapai 45,84 juta. Jumlah tersebut terdiri dari Pengangguran sebanyak 7,05 juta orang, Angkatan Kerja Baru sebanyak 2,24 juta orang, Setengah Penganggur 8,14 juta dan Pekerja Paruh Waktu sebanyak 28,41 juta.

Baca Juga :   Tutup 3 Layanan Non-Inti, Gojek PHK 430 Karyawan

Dengan memasukan data PHK dan orang yang mengundurkan diri pada 2019 lalu, maka Susiwijono memperkirakan Angkatan Kerja yang tidak punya pekerjaan diperkirakan sekitar 10 juta hingga 11 juta orang yang terdiri atas Penganggur 7,05 juta orang, Angkatan Kerja Baru 2,24 juta orang dan korban PHK dan mengundurkan diri sebanyak 1,7 juta orang.

Ditambah data pekerja Setengah Menganggur dan Pekerja Paruh Waktu, maka total ada sekitar 50 juta orang Angkatan Kerja yang bekerja tidak penuh di Indonesia.

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi saat ini yang berkisar 5%  hanya bisa menciptakan lapangan kerja sebanyak 2 juta sampai 2,5 juta per tahun.

Masalah inilah, menuru dia, yang menjadi salah satu latar belakang dibentuknya Undang-udang Cipta Kerja yang saat ini drafnya sudah diserahkan pemerintah ke DPR. “Karena itu nanti di dalam konsepnya, kita akan membahas kepentingan menciptakan lapangan kerja baru,  dengan kepentingan meningkatkan kesejahteraan pekerja eksisting,” ujarnya.

Penciptaan lapangan kerja baru dan kesejahteraan pekerja eksisting, jelasnya sama-sama penting. Karena keduanya akan mendorong peningkatan pendapatan per kapita penduduk Indonesia. Bila pendapatan meningkat maka daya beli juga meningkat. “Kita tahu 50% pertumbuhan ekonomi kita share-nya dari cosumtion, karena itu kita sangat berkepentingan,” ujarnya.

Leave a reply

Iconomics