
Pemerintah Luncurkan Portal Aksesi OECD untuk Jaga Transparansi

Pemerintah secara resmi meluncurkan Portal Aksesi OECD dan Informasi Aksesi (INA) OECD sebagai platform digital yang dirancang untuk mendukung kelancaran proses aksesi Indonesia. Platform ini digunakan untuk kolaborasi dan komunikasi antar pemangku kepentingan selama proses aksesi. Platform INA OECD juga diharapkan dapat mempercepat waktu respons dan memfasilitasi kolaborasi yang lebih efisien antar pemangku kepentingan, termasuk koordinasi dengan pihak OECD.
Seluruh pemangku kepentingan akan dapat mengakses perencanaan, pelacakan kemajuan, penyimpanan dokumen digital, dan pengelolaan kalender secara terstruktur dan aman. Selain itu, sistem tersebut juga terbuka untuk masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, sektor swasta, dan masyarakat sipil.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menuturkan bahwa peluncuran Portal Aksesi OECD dan INA OECD ini merupakan langkah nyata untuk mempercepat reformasi di berbagai sektor, termasuk ekonomi, digitalisasi, dan tata kelola pemerintahan.
Di samping itu, Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa Indonesia menjadi negara pertama yang menggunakan sistem digital dalam proses aksesi OECD sebagai komitmen untuk memperkuat kerja sama internasional dan mempercepat reformasi di berbagai sektor sesuai dengan standar dan rekomendasi OECD.
“Proses aksesi ini merupakan suatu hal yang kompleks dan multidimensional, melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang saling berhubungan. Penggunaan platform digital akan meningkatkan kolaborasi dan komunikasi online secara aman dan terstruktur,” kata Menko Airlangga.
Tim Nasional OECD tengah menyusun dokumen Inital Memorandum yang berisi penilaian mandiri regulasi Indonesia terhadap standar yang ditetapkan OECD, guna menjadi acuan selama proses aksesi ke dalam OECD.
Selanjutnya, Tim Nasional OECD menargetkan dapat mengirimkan dokumen inital memorandum tersebut pada Desember 2024 mendatang agar dapat mendukung proses percepatan keanggotaan Indonesia yang ditargetkan bisa dicapai dalam tiga tahun ke depan.
Sejumlah Kementerian dan Lembaga juga telah menunjukkan perhatian yang serius dengan membentuk tim kerja dan menyusun worksheet untuk menganalisis kesesuaian instrumen hukum OECD dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Leave a reply
