
Pemerintah: Hambatan untuk Realisasikan Inpres 1/2021 Bertahap Diurai

Kawasan Perbatasan Negara Motaain, Nusa Tenggara Timur/Dok. Ekon
Pemerintah terus mengawal pelaksanaan Inpres 1/2021 dalam penyusunan rencana aksi, kunjungan lapangan ke Aruk, Motaain dan Skouw, serta rapat pembahasan dan penyelesaian debottlenecking. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bertugas memberikan pengarahan dan pengendalian secara umum dalam mendorong percepatan pembangunan ekonomi, mengoordinasikan penyelesaian masalah yang timbul, serta melaporkan pelaksanaan Inpres ini kepada Presiden.
Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2021 yang diawali dengan Kick-off Meeting pada 22 Januari 2021 bersama dengan Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri, BNPP serta 10 K/L yang diinstruksikan dalam Inpres, menginstrusksikan 60 program/kegiatan antara lain 21 program di Aruk, 20 program di Motaain, dan 19 program di Skouw yang didetailkan ke dalam Rencana Aksi dari K/L yang diinstruksikan untuk dilaksanakan paling lambat 2 tahun terhitung sejak Inpres ini dikeluarkan.
Dalam Kick-off Meeting tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Wahyu Utomo berharap dalam pelaksanaan Inpres ini akan tercipta pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di kawasan perbatasan negara, penyerapan tenaga kerja di kawasan perbatasan negara, terutama masyarakat lokal dan masyarakat yang terdampak Covid-19, peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan negara serta pemerataan pembangunan dan ekonomi di kawasan perbatasan negara.
Dalam Rapat Koordinasi dan Kunjungan Lapangan ke Kawasan Perbatasan Negara Motaain, Nusa Tenggara Timur, Jumat (11/06/2021), Asisten Deputi Penguatan Daya Saing Kawasan Kemenko Perekonomian Kartika Listriana juga menyampaikan bahwa pelaksanaan program/kegiatan dalam Inpres 1/2021 on progress meskipun terdapat beberapa kegiatan yang membutuhkan koordinasi lebih lanjut. Salah satu program yang telah selesai di kawasan perbatasan negara Motaain yaitu penanganan ruas jalan Fulur-Nualain-Henes di Kecamatan Lamaknen, Lamaknen Selatan.
Program kegiatan strategis yang dimandatkan dalam Inpres 1/2021 diharapkan dapat diwujudkan, sehingga tercapai cita-cita dalam Nawacita “Membangun Indonesia dari Pinggiran” dengan memperkuat daerah dan desa-desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pengelolaan yang lebih terintegrasi, sehingga kawasan di sekitar PLBN dapat dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Motaain dan Skouw, yang ditetapkan tanggal 11 Januari 2021.
Leave a reply
