Pemerintah Dorong Pembiayaan Kreatif untuk Pembangunan Infrastruktur

0
35

Pembangunan infrastruktur dianggarkan sebesar Rp400,3 triliun pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) terutama untuk infrastruktur pendidikan dan kesehatan, infrastruktur konektivitas, infrastruktur pangan dan energi, serta keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara. Anggaran yang telah dicanangkan tersebut tentu didorong untuk mendukung Visi Indonesia Maju 2045 dalam mencapai rasio infrastructure stock sebesar 49% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2024.

“Guna mendorong pembangunan infrastruktur, Pemerintah terus meningkatkan efektivitas pembiayaan investasi melalui kebijakan alternatif pembiayaan kreatif yang mengurangi beban APBN dan mendorong partisipasi swasta,“ kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam acara Peluncuran Regulasi Pembiayaan Kreatif Untuk Pembangunan Infrastruktur pada Rabu (28/08/2024).

Mempertimbangkan kebutuhan terkait skema pembiayaan tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait telah menyelesaikan penyusunan regulasi pembiayaan kreatif antara lain Skema Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 dan Skema Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024.

Baca Juga :   Ketua DPR: Sambutlah 2022 dengan Positif untuk Indonesia yang Lebih Maju

Dikenal sebagai asset recycling, skema HPT merupakan skema optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) dan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur. Di sisi lain, P3NK atau Land Value Capture merupakan skema pendanaan berbasis kewilayahan dengan pemanfaatan peningkatan perolehan nilai tanah yang dihasilkan dari adanya investasi, aktivitas, dan kebijakan Pemerintah di suatu kawasan. Kebijakan tersebut memiliki dua basis penerapan yakni Berbasis Pajak dan Berbasis Pembangunan.

Adapun skema HPT tersebut pertama kali dicanangkan oleh Australia pada tahun 2014 dan telah berhasil diimplementasikan pada infrastruktur Pelabuhan Melbourne dan Bandara Sydney. Selain itu, untuk skema P3NK juga sebelumnya telah berhasil diterapkan di beberapa negara seperti Inggris, Hongkong dan Jepang.

Oleh karena itu, inovasi dalam skema pembiayaan menjadi sangat penting untuk memastikan kelancaran dan keberlanjutan pembangunan infrastruktur nasional. Regulasi pembiayaan kreatif dibentuk sebagai katalisator untuk menarik investasi swasta yang diperlukan.

Dengan memberikan kepastian hukum dan insentif yang menarik, diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif para pelaku usaha dalam membiayai dan mengelola proyek-proyek infrastruktur. Selain itu, diharapkan juga dapat mendukung tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan dengan mendorong investasi pada proyek-proyek infrastruktur yang ramah lingkungan dan berdaya tahan terhadap perubahan iklim.

Baca Juga :   Menko Perekonomian Bakal Ketatkan Pengawasan Barang Impor, Simak Langkahnya Pemerintah

“Untuk dua Perpres ini masih dibutuhkan beberapa aturan turunan, sehingga nanti di dalam pelaksananya bisa betul-betul sesuai dengan apa yang kita rencanakan dan harapkan bersama. Kemudian kita nanti juga akan melakukan berbagai diskusi dan pembahasan, khususnya mengenai hal-hal teknis implementasinya supaya kedua skema pembiayaan ini baik yang melalui HPT, P3NK betul-betul bisa kita dorong pelaksanaannya,” kata Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics