
Pemerintah Buka Aspirasi Publik Secara Online untuk Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Ekon
Pemerintah membuka masukan dan aspirasi dari masyarakat dan stakeholders untuk peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja telah resmi disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo serta diundangkan pada tanggal 2 November 2020 lalu, menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sesuai dengan pengaturan pada Ketentuan Penutup di Pasal 185, maka Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan. Pemerintah akan segera menyelesaikan semua peraturan pelaksanaan dan memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada seluruh komponen masyarakat untuk dapat memberikan masukan dan menyampaikan usulan dalam penyiapan dan perumusan seluruh peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, Pemerintah membuka ruang yang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholders, supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya pada Minggu (08/11/2020).
Kemenko Perekonomian telah menyediakan wadah melalui portal resmi UU Cipta Kerja yang dapat diakses oleh masyarakat secara online di alamat https://uu-ciptakerja.go.id. Portal ini sudah dapat diakses oleh masyarakat dan seluruh stakeholders yang akan memberikan masukan ataupun usulan untuk penyempurnaan draft RPP dan RPerpres sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja. Saat ini sudah ada 9 draft RPP yang bisa diunduh secara lengkap oleh masyarakat melalui portal tersebut.
Airlangga menambahkan melalui penyediaan portal resmi UU Cipta Kerja ini, Pemerintah secara resmi mengundang seluruh lapisan masyarakat, publik, dan stakeholders terkait untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja, agar dalam penyusunan RPP dan RPerpres transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat.
Pemerintah tengah merampungkan seluruh rancangan peraturan pelaksanaan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). Sesuai hasil inventarisasi bersama seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 RPP dan 4 RPerpres. Saat ini, 19 K/L yang menjadi penanggung jawab dari draft RPP/RPerpres, bersama lebih dari 30 K/L lainnya, tengah menyelesaikan penyusunan 44 peraturan pelaksanaan tersebut.
Leave a reply
