Pemegang Polis WanaArtha Nilai OJK Abai Lindungi Nasabah Asuransi

0
3397

Pemegang Polis WanaArtha mempertanyakan kesanggupan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melindungi nasabah asuransi. Jika dikaitkan dalam kasus penyitaan rekening efek milik WanaArtha Life yang juga milik dari nasabah oleh Kejaksaan Agung, OJK dinilai diam saja.

Padahal, kata Ketua Forum HOPE Pemegang Polis WanaArtha Wahjudi, OJK-lah yang berwenang melakukan penyidikan terhadap perusahaan asuransi swasta seperti WanaArtha Life, bukan Kejaksaan Agung. Dan OJK mengetahui betul kondisi WanaArtha Life yang memiliki rasio solvabilitas (RBC) di atas 120% yang sesuai  ketentuan yang ditetapkan.

“WanaArtha pun bukan sebagai pelaku korupsi, tidak terkait dengan nominee, remiter, bukan tersangka, terlebih terdakwa. Saya juga tegaskan Pemegang Polis WanaArtha tidak ada hubungan dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sedangkan untuk transaksi beli-jual saham pun juga sesuai Undang Undang Pasar Modal yakni dilakukan di pasar sekunder,” kata Wahjudi dalam keterangan resminya setelah bertemu OJK kemarin, Rabu (8/10).

Wahjudi mengatakan, pihaknya heran mengapa OJK membiarkan Kejaksaan Agung memblokir dan menyita rekening efek WanaArtha sebagai barang bukti dalam perkara korupsi Jiwasraya. Padahal, tindakan demikian bisa dikatakan kesewenang-wenangan Kejaksaan Agung. Terlebih lagi OJK juga punya penyidik.

Baca Juga :   Pengalihan Asabri dan Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan Dinilai Perlu Dipercepat

OJK, kata Wahjudi, seharusnya tegas menolak penyidikan Kejaksaan Agung dan membiarkan penyidik mereka bekerja menyelidiki apa yang terjadi di WanaArtha Life. Kenyataannya, OJK malah cenderung tak bisa berbuat apa-apa atau mandul dan takut terhadap master mind dari perkara Jiwasraya ini.

OJK di bawah kepemimpinan Wimboh Santoso, kata Wahjudi, harusnya “pasang badan” selaku pengawas WanaArtha dan pelindung nasabah sesuai yang diamanatkan dalam UU. Diketahui RBC WanaArtha akhir 2019 mencapai 239%.

“Anehnya kenapa dan mengapa perusahaan asuransi anak negeri yang sudah eksis selama 46 tahun ini harus dibiarkan berjuang sendirian menghadapi ‘singa lapar’ seperti Kejagung yang siap menerkam siapa saja termasuk ‘sapi tambun’ itu untuk memenuhi nafsu kekuasaannya,” tambah Wahjudi yang sudah 26 tahun menjadi nasabah WanaArtha.

Wahjudi juga menilai rekomendasi OJK agar pemilik WanaArtha mengucurkan dana segar untuk menalangi dana nasabah bukan solusi tepat. Pasalnya, tindakan demikian hanya akan mengulangi tindakan yang sebelumnya bahwa WanaArtha akan kembali menunda pembayaran dana dan manfaat nasabah yang sudah jatuh tempo.

Baca Juga :   OJK; Jumlah Investor Kripto di Indonesia Capai 19,75 Juta, Terbesar ke-7 di Dunia

“Harusnya OJK minta maaf kepada WanaArtha dan nasabah karena sudah abai terhadap fungsi pengawasan dan fungsi perlindungan yang seyogianya mereka lakukan sebagai organ negara harus hadir dan melakukan bill out karena membiarkan sita sampai jadi barang bukti. Dan presiden direktur WanaArtha Life menggugat perbuatan melawan hukum terhadap Kejaksaan Agung, OJK dan KSEI yang secara nyata merugikan nama baik dan reputasi WanaArtha Life serta membiarkan 26 ribu nasabah menderita lahir dan batin. Sudah waktunya perusahaan asuransi nasional ini menghitung dan menuntut ganti rugi materil dan immateril,” kata Wahjudi.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics