
OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Stabil dan Terjaga, Inilah Paparan Indikatornya

Kantor Pusat OJK/The Iconomics
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kondisi sektor jasa keuangan masih dalam kondisi yang stabil dan terjaga. Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan OJK mencatat bahwa profil risiko dan permodalan sektor jasa keuangan dalam kondisi yang terjaga. Kondisi tersebut terlihat dari Oktober 2020, rasio non-performing loan (NPL) gross tercatat sebesar 3,15% (NPL net sebesar 1,03%) dan Rasio non-performing financing (NPF) perusahaan pembiayaan sebesar 4,7%.
OJK menyebut terjaganya NPL dan NPF banyak ditopang kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan yang realiasasinya hingga 26 Oktober. Restrukturisasi kredit mencapai Rp932,4 triliun untuk 7,53 juta debitur perbankan. Restrukturisasi tersebut terdiri dari restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp369,8 triliun untuk 5,84 juta debitur dan non UMKM senilai Rp562,5 triliun untuk 1,69 juta debitur.
Adapun realisasi restrukturisasi pembiayaan hingga 17 November mencapai Rp181,3 triliun untuk 4,87 juta kontrak.
Sementara risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) Agustus 2020 sebesar 2,31%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.
“Likuiditas dan permodalan perbankan juga berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core depositdan alat likuid/DPK per 18 November 2020 terpantau pada level 157,57% dan 33,77%, di atas threshold masing-masing sebesar 50% November dan 10%,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo dalam siaran pers.
OJK juga menegaskan permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini relatif terjaga pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan tercatat sebesar 23,74% serta Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 539% dan 337%. Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,28%, jauh di bawah maksimum 10%.
Leave a reply
