OJK: Pendanaan UMKM Lewat Penawaran Umum Diharapkan Terus Berkembang

0
429

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat kebijakan yang tercantum dalam Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) untuk mendorong sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19. Dalam MPSJKI itu setidaknya ada 2 hal yang bisa membantu UMKM bertahan dan berkembang di masa pandemi Covid-19 ini.

“Pertama mempermudah dan mempercepat akses pembiayaan bagi pelaku usaha khususnya UMKM antara lain dengan memperluas proyek percontohan kredit usaha rakyat (KUR) kluster yang berhasil di beberapa daerah,” kata Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Giri Tri Broto dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (8/6).

Adapun kebijakan kedua yang dituangkan dalam MPSJKI untuk mendorong UMKM, kata Giri, memperluas ekosistem digitalisasi dari hulu sampai hilir antara lain dengan mengembangkan bank wakaf mikro, proses KUR yang lebih mudah dan lain sebagainya.

Menurut Giri, UMKM sebagian besar merupakan usaha yang dibangun secara non-formal oleh masyarakat yang dikenal sebagai ekonomi kerakyatan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2019, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional yang memberi kontribusi sebesar 62,57% terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

Baca Juga :   Pimpinan OJK Tanda Tangani Pakta Integritas

“Juga menyerap 97% dari total tenaga kerja Indonesia, serta 99% dari total lapangan pekerjaan. Karena itu, sebagai salah satu penopang penting perekonomian Indonesia, UMKM merupakan sektor ekonomi yang sangat memerlukan dukungan pendanaan dalam menopang pertumbuhan usahanya,” kata Giri.

Pada bidang perbankan di Provinsi Bali, kata Giri, tren outstanding kredit kepada UMKM selama pademi justru menunjukkan peningkatan, sementara kredit macet atau NPL menunjukkan perbaikan. Hingga April 2021 kredit yang telah disalurkan kepada UMKM sebesar Rp 44,3 triliun.

Sejalan dengan penerapan kebijakan stimulus yang dikeluarkan oleh OJK,kata Giri, sampai dengan posisi Mei 2021 sudah terdapat 79.700 debitur dengan nominal kredit Rp15,23 triliun yang telah diberikan restrukturisasi. Sementara pada bidang pasar modal, sumber pendanaan bagi UMKM dapat diperoleh melalui penawaran umum atau go public dan layanan urun dana yang disebut sebagai securities crowdfunding.

“Sampai akhir 2020, UMKM di Indonesia yang telah melakukan penawaran go public sebanyak 28 UMKM dengan jumlah penawaran mencapai Rp 1 triliun lebih. Sementara itu pada 2021 sampai dengan Mei terdapat 1 UMKM yang telah melakukan go public dengan jumlah penawaran Rp 33,75 miliar. Ini diharapkan dapat terus berkembang terutama di Provinsi Bali dan Nusa Tenggara,” kata Giri.

Baca Juga :   Ketua PHRI: Kebijakan QE Tidak Cocok Diterapkan Dalam Pandemi Covid-19

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics