
OJK Mencermati Dinamika Ekonomi Global dan Dampaknya ke Jasa Keuangan

Kantor Pusat OJK/Dok. Iconomics
OJK menyebut profil risiko lembaga jasa keuangan pada Mei 2022 masih terjaga dengan rasio NPL net perbankan tercatat 0,85% dan NPL gross sebesar 3,04%. Adapun rasio NPF Perusahaan Pembiayaan tercatat 2,8%.
Selain itu, nilai restrukturisasi kredit Covid-19 semakin mengecil di Mei 2022 tercatat Rp596,25 triliun dibandingkan April 2022 sebesar Rp606,39 triliun. Jumlah debitur restru Covid juga menurun dari 3,26 juta debitur pada April 2022 menjadi 3,13 juta debitur pada Mei 2022. Sementara itu, Posisi Devisa Neto (PDN) Mei 2022 tercatat 1,47% atau berada jauh di bawah threshold 20%.
Selain itu, OJK menyampaikan bahwa likuiditas industri perbankan pada Mei 2022 masih berada pada level yang memadai. Hal tersebut terlihat dari rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit dan Alat Likuid/DPK masing-masing 137,14% dan 30,80%, terjaga di atas ambang batas ketentuan masing-masing pada level 50% dan 10%.
OJK juga menyebut dari sisi permodalan, lembaga jasa keuangan juga mencatatkan permodalan yang semakin membaik. Industri perbankan mencatatkan peningkatan CAR menjadi 24,74%.
Adapun industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan risk based capital (RBC) yang terjaga 489,15% dan 322,36%, jauh di atas threshold 120%. Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat 1,97 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Halaman BerikutnyaLeave a reply
