
Daftar 103 Fintech P2P Lending Berizin per 3 Januari 2022

Kantor Pusat OJK/Dok. Iconomics
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ada sebanyak 103 perusahaan fintech peer-tp-peer lending atau fintech lending hingga 3 Januari 2022. Dari informasi yang disampaikan OJK, jumlah tersebut sudah termasuk penambahan 2 fintech berizin terbaru yang masuk dan satu fintech yang dibatalkan izinnya.
Dikutip dari siaran pers OJK, terdapat penambahan dua penyelenggara fintech lending berizin, yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa. Dan terdapat satu pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Kas Wagon Indonesia dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Selain itu, ada penambahan sistem operasi di Android milik PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ).
OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK per 3 Januari 2022
Leave a reply
