OJK Cabut Izin BPR Sekar

0
612

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sekar di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Baratpada Selasa (17/03/2020). Pencabutan izin usaha BPR tersebutdikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-38/D.03/2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sekar, terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020.

Sebelumnya, PT BPR Sekar sejak 8 November 2019 telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 4% dan tingkat kesehatan tergolong Tidak Sehat.

Dalam siaran pers OJK menyebutkan kondisi keuangan BPR Sekar memburuk disebabkan penyaluran kredit menyimpang dari ketentuan perbankan dan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian serta pemenuhan asas perbankan yang sehat.

Status BDPK ditetapkan dengan tujuan agar Pengurus/Pemegang Saham Pengendali melakukan upaya penyehatan namun sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pengurus/Pemegang Saham Pengendali agar BPR dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 12% tidak terealisasi.

Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan permasalahan internal BPR yang tidak dapat diselesaikan oleh Pemegang Saham Pengendali BPR tersebut serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca Juga :   Disemprit, OJK Tunggu Langkah Nyata Akulaku Finance Indonesia Perbaiki Proses Bisnis

OJK mengimbau nasabah PT BPR Sekar agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

LPS menyiapkan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Sekar.  Menurut Sekretaris LPS Muhamad Yusron, proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR Sekar dicabut oleh OJK pada 17 Maret 2020.

Yusron menjelaskan dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Sekar, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yakni 6 Agustus 2020.

Leave a reply

Iconomics