
OJK Bersama Komisi XI Membumikan UU P2SK ke Daerah

Sosialisasi UU P2SK di Gowa/Dok. OJK
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara menyampaikan salah satu hal yang mendasari terbitnya UU P2SK (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) adalah pesatnya perkembangan teknologi khususnya di sektor keuangan.
“Karena perkembangan teknologi yang begitu besar sehingga ada hal-hal yang kemarin belum diatur dengan undang-undang sebelumnya kemudian kita buat undang-undang P2SK ini untuk bisa mengatur semua atau membuat sebuah regulasi yang bisa mengatur semua sektor yang kemungkinan akan terjadi,” kata Amir saat sosialisasi UU P2SK di Gowa, Sulawesi Selatan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa salah satu penguatan UU P2SK kepada OJK adalah terkait dengan pengawasan kepada perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct.
“Ini penting untuk diketahui bahwa di OJK tidak hanya pengawasan secara aspek prudensial saja, tetapi juga market conduct. Kami melihat sebenarnya banyak sekali kasus-kasus permasalahan yang terjadi di sektor jasa keuangan bukan dari aspek prudensialnya, tetapi dari sisi market conduct-nya,” kata Friderica dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut Friderica juga menyampaikan bahwa pengawasan market conduct yang dilakukan oleh OJK meliputi perilaku seluruh jajaran dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan baik itu Direksi, Komisaris, pegawai dan bahkan pihak ketiga yang bekerja sama.
Terkait dengan literasi dan inklusi keuangan, Friderica juga menekankan bahwa UU P2SK mengamanatkan tanggung jawab bersama antara OJK, Bank Indonesia, LPS, Kementerian Keuangan serta para pelaku usaha sektor keuangan untuk bersama-sama melakukan literasi dan edukasi kepada masyarakat.
Ke depan, OJK bersama Kementerian Keuangan, BI dan LPS serta seluruh pemangku kepentingan akan terus mendorong sektor keuangan agar bisa tumbuh dengan baik, mengedepankan integritas, dan meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat.
Leave a reply
