
OJK Beri Keleluasaan Kepada Perbankan Syariah

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK Teguh Supangkat/The Iconomics
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 28/POJK.O3/2019 tentang Sinergi Perbankan Dalam Satu Kepemilikan Untuk Pengembangan Perbankan Syariah. Penerbitan POJK tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi industri perbankan syariah melalui pengoptimalan sumber daya Bank Umum oleh Bank Umum Syariah (BUS) yang memiliki hubungan kepemilikan.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK Teguh Supangkat mengatakan bahwa aturan tersebut telah berlaku sejak 19 November 2019. Menurut Teguh, dengan aturan baru ini singkat kata bank umum syariah (BUS) dapat lebih leluasa berkonsolidasi dengan induk konvensional alias bank umum konvensional (BUK).
Melalui peraturan ini, BUK bisa melakukan sinergi dengan BUS dari segi infrastruktur, sistem perbankan, sumber daya manusia (SDM), dan juga dapat merekomendasikan pembiayaan menggunakan prinsip perbankan syariah. BUS juga dapat mengakses lini bisnis dari perbankan induknya. “Misalnya, kegiatan usaha trustdan bank kustodian yang hanya diperbolehkan untuk BUKU 4,” ujar Teguh di Gedung Radius Prawiro, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Teguh juga mengungkap terdapat 2 hal yang masih belum bisa disinergikan antara BUS dan BUK induk, yakni terkait penyertaan modal BUS dan pengurusan manajemen BUS. Sebelum dapat melakukan sinergi perbankan, BUS dan BUK diwajibkan untuk mempersiapkan rencana bisnis masing-masing dan kemudian mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK.
Harapannya dengan peraturan ini sinergi antara BUS dan BUK induknya dapat mendorong perkembangan perbankan syariah di Indonesia sehingga dapat meningkatkan market share-nya di industri keuangan perbankan di Indonesia.
“Kita akan melihat berapa yang akan ikut sinergi termasuk berapa BUS-nya dan berapa BUK-nya, kita harapkan market share-nya akan tumbuh tapi tumbuhnya berapa kita akan tunggu dulu, dengan adanya sinergi ini, BUS diharapkan akan lebih mudah berkembang,” tuturnya.
Sampai Oktober 2019 terdapat 14 Bank Umum Syariah (BUS) dan 20 Unit Usaha Syariah (UUS) dengan total aset Rp499,98 triliun atau 6,01% dari seluruh aset perbankan nasional. Tercatat juga untuk Oktober 2019, aset perbankan syariah (BUS dan UUS) tumbuh 10,15% secara year-on-year (yoy), sedangkan Dana Pihak Ketiga tumbuh 13,03% secara yoy dan Pembiayaan Yang Diberikan (PYD) tumbuh 10,52%.
Leave a reply
