
OJK Batalkan Bukti Terdaftar 2 Fintech Lending, Simak Daftar Selengkapnya

Kantor Pusat OJK/Dok. Iconomics
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pembatalan tanda bukti terdaftar kepada 2 fintech lending. Kedua fintech lending tersebut adalah PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia.
Dikutip dari website OJK, pembatalan tanda bukti terdaftar tersebut dilakukan karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.
Dengan adanya pembatalan tersebut, jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi sebanyak 104 penyelenggara.
Adapun dari 104 penyelenggara tersebut, hanya 3 penyelenggara fintech lending yang berstatus masih terdaftar. Ketiga fintech lending tersebut adalah PT Kas Wagon Indonesia, PT Mapan Global Reksa, dan PT Pintar Inovasi Digital.
OJK juga menyebut terdapat perubahan nama sistem elektronik milik PT Lentera Dana Nusantara yang semula ‘ShopeePayLater’ menjadi ‘Lentera Dana Nusantara’.
Guna mencegah terjeratnya masyarakat dari fintech illegal atau pinjol ilegal, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Penyelenggara fintech lending terdaftar dan berizin di OJK per 25 Oktober 2021
Leave a reply
