
Nasabah WanaArtha Sampaikan Keluhan ke Komisi XI DPR, Ini Tanggapan OJK

Nasabah WanaArtha Life bersama dengan anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno/Dokumentasi Perkumpulan Pemegang Polis WanaArtha(P3W)
Nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha atau WanaArtha Life mengaku terpecah belah dalam menghadapi penyitaan rekening efek mereka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena diduga terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Nasabah juga mengakui dalam memperjuangkan haknya merasa dibenturkan dengan Kejagung dan OJK.
“Padahal WanaArtha bertanggung jawab memenuhi pembayaran polis jatuh tempo dan manfaat (kepada nasabah). Kenyataannya tidak bisa terealisasi,” tutur perwakilan nasabah WanaArtha Life Heru ketika bertemu dengan Komisi XI DPR beberapa waktu lalu.
Soal tindakan nasabah yang terbelah itu, kata Heru, sebagian mengajukan class action terhadap Kejagung dan OJK. Sementara yang lain melakukan gugatan perdata, ada pula melakukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan sebagian bingung karena tidak tahu berbuat apa.
Nasabah secara umum, kata Heru, menggantungkan hidupnya atas produk asuransi WanaArtha Life. Karena pembayaran polisi yang jatuh tempo tertunda dan manfaatnya juga demikian, maka sebagian kehidupan nasabah WanaArtha itu kini merasa kesulitan luar biasa.
Menanggapi keluh kesah nasabah itu, anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi mengatakan, kondisi WanaArtha yang kini dalam proses hukum tersebut, maka itu sudah di luar kewenangan lembaganya. Walau demikian, OJK senantiasa akan membantu memfasilitasi dan mengutamakan perlindungan nasabah.
Dari jawabannya itu, nasabah menangkap kesan bahwa Riswinandi ingin menganjurkan agar menunggu proses hukum atas kasus dugaan korupsi Jiwasraya tuntas terlebih dulu. Terutama karena OJK tidak punya kewenangan mencampuri proses hukum atas kasus Jiwasraya yang melibatkan WanaArtha di Kejagung.
Penyitaan rekening efek WanaArtha bermula ketika Kejagung menduga perusahaan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Kejaksaan mencatat WanaArtha 2 kali melakukan transaksi penjualan saham MYRX (Hanson International) kepada Jiwasraya sebagai pembeli.
Transaksi itu dilakukan pada 15 Desember 2016 dan 26 April 2017. Tiap-tiap transaksi sekitar Rp 175 juta dan Rp 69 juta. Karena itu, sejak Februari lalu rekening efek milik WanaArtha diblokir. Nasabahnya pun gelisah karena tidak bisa mencairkan polis yang jatuh tempo.
Leave a reply
