
Migor Curah Rp14.000, Kalau Migor Kemasan Lain?

Pemerintah umumkan HET migor curah
Minyak goreng semakin sulit ditemui, sekalinya ditemui akan berbeda dengan harga eceran tertinggi (HET) yang pernah ditetap oleh pemerintah. Hari ini (15/03/2022), Pemerintah memutuskan untuk melakukan subsidi pada minyak goreng curah dan melepas kemasan lainnya sesuai dengan harga keekonomiannya.
“Dengan memperhatikan situasi global, di mana terjadi kenaikan harga-harga komoditas, termasuk minyak-minyak nabati dan di dalamnya juga termasuk minyak kelapa sawit, maka pemerintah memutuskan bahwa pemerintah akan menyubsidi harga minyak kelapa sawit curah, itu sebesar Rp14.000 per liter. Subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit),” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers.
Adapun minyak goreng kemasan akan menyesuaikan dengan harga keekonomian.
Menurut Menko Airlangga, harga kemasan lain, ini tentu akan menyesuaikan terhadap nilai keekonomian. Sehingga tentu berharap bahwa dengan nilai keekonomian tersebut, minyak sawit akan tersedia di pasar moderen maupun di pasar tradisional atau pun di pasar basah.
Pada 27 Januari lalu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan HET untuk minyak goreng dengan berbagai kemasan. Kala itu, per 1 Februari 2022, pemerintah menetapkan harga eceren tertinggi minyak goreng dengan rincian minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.
Leave a reply
