
Menyoal Kominfo dan Perlunya UU PDP Dalam Kebocoran Data Nasabah BRI Life

Ilustrasi BRI Life/Dok. BRI Life
Anggota Komisi I DPR Irine Yusiana Roba Putri menyoroti informasi kebocoran data 2 juta nasabah BRI Life dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melaporkannya secara lengkap kepada publik. Juga memberikan laporan apa dampaknya terhadap nasabah BRI Life.
Menurut Irine, hal tersebut penting karena sebelumnya juga terjadi kebocoran data peserta BPJS Kesehatan tetapi Kementerian Kominfo belum memberikan laporan dampak kebocoran tersebut. Dalam kasus kali ini, Kominfo diharapkan bisa terbuka dan melaporkan dampaknya kepada nasabah BRI.
“Hal ini tidak boleh terjadi terhadap kasus BRI Life. Harus ada transparansi dari otoritas, dalam hal ini Kementerian Kominfo,” kata Irine dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Irine mengatakan, transaksi jual-beli data pribadi yang sering terjadi di forum internet perlu menjadi prioritas Kominfo. “Perlu ada komitmen lebih serius dalam hal anggaran dan sumber daya manusia dari Kominfo terhadap perlindungan data pribadi warga Indonesia,” kata Irine.
Karena beberapa kejadian itu, kata Irine, keberadaan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi mendesak yang memadai dan sesuai standar internasional, salah satunya keberadaan lembaga pengawas yang independen.
“Kebocoran data itu sifatnya sudah lintas negara, dan penting bagi Indonesia untuk bisa bekerjasama dengan otoritas di negara lain. Salah satu standarnya adalah keberadaan otoritas independen, yang anehnya justru ditolak oleh Kementerian Kominfo,” kata Irine.
Soal lembaga pengawas, kata Irine, terdapat perbedaan antara Komisi I DPR dengan Kementerian Kominfo ketika membahas RUU PDP. Kominfo menginginkan lembaga pengawas ini di bawahnya. Sementara, Komisi I ingin lembaga pengawas ini independen dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
“Sejauh ini penanganan kasus kebocoran data peserta BPJS Kesehatan belum memuaskan. Belum juga ada laporan yang memadai tentang tindak lanjutnya. Padahal dalam kasus kebocoran data, asesmen dan langkah evaluatif yang cepat dan transparan adalah keharusan, seperti kita lihat di Uni Eropa, misalnya,” kata Irine.
Leave a reply
