
Menteri Erick: Perlindungan Hak dan Martabat Manusia adalah Prinsip yang Harus Dijalankan di BUMN

Menteri BUMN Erick Thohir memberikan penghargaan kepada petugas kondektur bernama Wahyu/Dok. KAI
Menteri BUMN Erick Thohir memberikan penghargaan pada petugas kondektur bernama Wahyu yang melindungi seorang penumpang perempuan dari tindakan pelecehan seksual. PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga telah melakukan blacklist kepada penumpang yang melakukan pelecehan seksual dalam perjalanan Kereta Api (KA) beberapa waktu lalu.
“Saya ingin mengapresiasi bapak kondektur yang telah bertindak menanggapi laporan korban pelecehan seksual. Saya juga mengapresiasi tanggapan PT KAI atas kejadian tersebut. Pesan saya, kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dan menunjukkan bukti pada petugas kami, jika mengetahui ada indikasi pelecehan seksual,” kata Menteri Erick dalam keterangan resmi.
Ia menegaskan perlindungan terhadap hak dan martabat manusia adalah prinsip yang mesti dijalankan oleh segenap elemen di BUMN. Terlebih dalam pelayanan publik yang mesti memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Menteri Erick menegaskan bahwa dia mengutuk keras terjadinya pelecehan yang sempat terjadi di sebuah kereta api antarkota. PT KAI, kata Erick, berada sepenuhnya di pihak korban dan telah memproses secara serius peristiwa ini.
“Saya berpesan pada seluruh elemen masyarakat, pengguna jasa KAI, maupun segenap perusahaan BUMN, bahwa sudah bukan zamannya lagi kita mencari-cari kesalahan korban pelecehan seksual. Berhenti menyalahkan korban, mari mulai ciptakan ruang aman bagi semua kalangan,” kata Menteri Erick.
Erick menegaskan akan menyeret setiap oknum yang menciptakan suasana tidak aman dan nyaman dalam moda transportasi.
“Saya sangat prihatin sekaligus geram mendengar terjadinya pelecehan seksual di Kereta Api. Komitmen kami adalah bagaimana menciptakan transformasi pelayanan publik yang aman dan nyaman. Dari lubuk hati yang paling dalam, saya meminta maaf kepada korban maupun seluruh pengguna setia jasa Kereta Api,” ujar Erick.
Ia pun telah memerintahkan kepada KAI agar segera memproses pelaku dengan sanksi administratif dan hukum. Sanksi administratif yang dijatuhkan adalah larangan bagi pelaku untuk naik moda transportasi publik.
“Terkait kasus yang beredar, kami bersama PT KAI telah tegas menentukan hukuman Blacklist bagi pelaku. Tidak boleh menggunakan layanan KA. Hukuman ini dapat diterapkan, mengingat sistem database penumpang PT KAI sudah mumpuni. Kasus ini menjadi pelajaran sekaligus peringatan bahwa BUMN tidak ragu untuk menerapkan hukuman atas tindakan pelecehan dan kekerasan seksual,” ujarnya.
Erick juga telah melakukan koordinasi dengan aparat hukum untuk menindak pelaku. Koordinasi dengan aparat hukum juga dilakukan sebagai antisipasi untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa.
Menurutnya, tidak ada ruang untuk diskriminasi, pelecehan, dan kekerasan seksual di tubuh BUMN. Komitmennya jelas, untuk melindungi korban, apapun gendernya. Ia mengatakan komitmen ini dinaungi oleh payung hukum UU Penghapusan Kekerasan Seksual dan pasal 289 hingga 296 KUHP.
Leave a reply
