
Menkeu: Pajak dari Korporasi Menyumbangkan Sekitar 20% dari Total Penerimaan Negara

Tangkapan layar, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Pertumbuhan penerimaan pajak pada tahun 2022 tumbuh sebesar 34,3%. Pajak yang berhasil dihimpun pada tahun tersebut senilai Rp1.716 triliun. Kenaikan tersebut lebih tinggi dari tahun 2021 yang tumbuh sebesar 19,3%.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan penerimaan pajak ini merupakan cerita mengenai pemulihan ekonomi.
“Ini adalah cerita yang tidak hanya sekadar komoditas, pun ini adalah cerita mengenai pemulihan ekonomi yang cukup merata di semua sektor dan di semua daerah dan dari sisi agregat demand maupun dari sisi production,” kata Sri Mulyani pada 3 Januari 2023.
Penerimaan PPh Non Migas mencapai Rp920,4 triliun atau tumbuh sekitar 43%, PPN dan PPnBM mencapai Rp687,6 triliun atau tumbuh sebanyak 24,6%, PPh Migas mencapai Rp77,8 triliun, PBB mencapai Rp31 triliun atau hanya tumbuh sekitar 3%.
Sri Mulyani sebut jenis-jenis pajak mulai dari PPh 21 sampai PPN impor yang kebanyakan mengalami pertumbuhan pada 2022. PPh 21 alami pertumbuhan sekitar 16,34%, PPh 22 Impor alami kenaikan sebesar 83,33%, PPh Badan sebesar 71,72%. PPh 26 sebesar 7,4%, PPN Final sebesar 50,63%, PPN Impor senilai 41,37%, dan PPN DN senilai 13,69%.
“Cerita yang luar biasa adalah pada korporasi, para pembayar pajak dari perusahaan korporasi, badan usaha yang sumbangannya mendekati 20% dari total penerimaan negara. Ini menggambarkan bahwa korporasi perusahaan mulai bangkit dan bahkan menyumbangkan penerimaan pajak yang luar biasa,” tambahnya.
Menkeu juga menyoroti reform perpajakan yang telah dilakukan pada 2022 lalu. Dari reformasi perpajakan pajak tersebut memberi kontribusi yang cukup besar terhadap penerimaan negara.
Dalam program pengungkapan sukarela berhasil mengumpulkan dana senilai Rp61,01 triliun dengan menyebarkan 308.059 surat keterangan kepada wajib pajak. Pada PPN Perdagangan yang berhasil dikumpulkan melalui platform yang ikut dalam pemungutan pajak mencapai Rp5,48 triliun. Pajak fintech P2P Lending terkumpul Rp210,04 miliar, pajak kripto senilai Rp246,45 miliar.
Bahkan pada kebijakan menaikan tarif PPN 1% dari 10% menjadi 11% ini berhasil mengumpulkan Rp60,76 triliun.
“Untuk mewujdukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang memang perlu dipungut pajaknya kita lakukan namun kita tetap menjaga azaz keadilan. Mereka yang lemah ditolong, mereka yang kuat, mereka dipungut pajak untuk kembali membantu perkuatan ekonomi,” katanya.
Leave a reply
